Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Ronald Tarsan
Aparat kepolisian saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan para pelaku pembuat oli palsu. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Semarang, iNewsFlores.id Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.

Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp23 miliar," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10/2022).

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network