Borong, iNewsFlores.id - Dua orang pria berinisial MJ (25) dan RA (22) asal Desa Gurung Liwut, Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap SK (42) hingga tewas, pada Sabtu, 31 Januari 2022 sekitar pukul 13:00 Wita.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian resort setempat, langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kepada media ini, Selasa (03/01/2023), Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban menjelaskan pada 2 Januari kemarin pihaknya sedang memproses kasus itu dan kedua tersangka sudah ditahan.
Menurut Jefry, berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut dipicu karena dua orang tersangka dan korban dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).
"Korban dan tersangka sama-sama mabuk pada hari itu, dan memang sebelumnya pernah punya masalah," jelas Jefry.
Kedua tersangka, kata dia, terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan 3.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait