Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Labuan Bajo Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Siprianus Robi
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KAUR Binops) Satres Narkoba Polres Manggarai Barat Aiptu Priyo Nusontoro saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Manggarai Barat, Jumat (17/2/2023). Foto:iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Dua orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat pada Jumat 10 Februari 2023 diancam maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit  800 juta dan paling banyak  8 miliyar rupiah.

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP  Wahyu A. A. Septyan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KAUR Binops) Satres Narkoba Polres Manggarai Barat Aiptu Priyo Nusontoro saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Manggarai Barat, Jumat (17/2/2023).

Aiptu Priyo mengatakan penangkapan kedua terduga disalah satu rumah kos milik warga di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah mendapat informasi dari informan bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos kosan di kampung ujung kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 Wita," ungkapnya.

Ia juga mengatakan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kelip yang berisikan Serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan
di bawah potongan keramik yang berada di luar di bagian belakang kamar kos milik Sarjan alias Jek.

"Setelah diinterogasi lebih lanjut ditunjukan juga 1 (satu) bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan 
serbuk putih kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 4(empat) paket palstik kecil yang berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga," jelas Aiptu Priyo.

"Dari hasil di tempat kejadian perkara tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (Satu) plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh), 1 ( satu} buah HP OPPO tipe CPH2239 warna hitam yang di bungkus dengan silikon warna cokelat hitam dengan IMEI," lanjutnya.

Ia juga mengatakan saat ini kedua terduga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Manggarai Barat.

Dijelaskannya juga, penangkapan dua orang terduga pelaku Kasus Narkotika merupakan kasus kedua yang diungkap oleh Polres Manggarai Barat.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap MJH (26), terduga pelaku penerima paket narkoba jenis Ganja asal Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu 21 Januari 2022 lalu yang di di kantor Lion Parcel di jalan Yohanes sahadoen, No. 8, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Aipda Priyo menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat 

"Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap 1 (satu) dan berkasnya kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Saat ini juga tersangka masih kita tahan di Polres Manggarai Barat," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network