Pria di Manggarai Timur Ditahan Polisi Usai Bawa Lari Gadis 16 Tahun

Iren Leleng
Polres Manggarai Timur saat menahan tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id -  Pria berinisial DP (30) ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena membawa lari gadis bawa umur berusia 16 tahun berinisial M, Selasa, (28/03/2023).

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K menjelaskan bahwa penahanan terhadap DP dilakukan setelah mendapat  Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. Dalam laporan itu,  terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Ia pun menjelaskan kronologis bahwa, pelaku DP (30 ) dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban. Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di  Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama bapak dari korban datang untuk menjemput korban,  namun  pelaku dan korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023  korban dan pelaku menumpang ojek menuju Mukun, dari mukun menuju Mano. Dari Mano mereka menggunakan travel menuju Borong tepatnya di Wae Reca. 

Sesampainya di  Waereca  Pelaku dan  Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende dan tiba di Ende pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023. 

Lebih detail ia menegaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai  Timur, terjadi juga Tindak pidana persetubuhan terhadap M, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak lima kali, sejak bulan Oktober 2022.

Atas kasus tersebut tersangka DP alias D (30) dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur mulai hari ini," jelas Kasat Reskrim.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network