Borong, iNewsFlores.id - Kasus perdagangan orang di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kerap terjadi.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat ada 410 orang pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Terhadap hal itu, saat ini Kepolisian resor Manggarai Timur, terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan kasus perdagangan manusia, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan melakukan himbauan kepada masyarakat.
Kepala kepolisian resort Manggarai Timur, I Ketut Widiarta, SH, S.I.K, M.Si, dalam himbuan yang dikeluarkan pada Sabtu (03/06/2023) menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujukan orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan iming-iming upah besar.
Para orang tua diminta agar menjaga anak-anaknya agar tidak tergiur dengan tawaran sejumlah uang oleh pelaku Agara anak-anak dapat bekerja di luar Negeri.
Jika ada orang yang tak dikenal menawarkan pekerjaan, diminta untuk segera melaporkan kepada RT/RW setempat dan jika identitas mencurigakan segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
Selain itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat memahami bahwa setiap pekerja yang akan dipekerjakan oleh agen resmi/legal harus melalui tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait