Borong, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2020 milik dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa setelah sebelumnya, Kejari Manggarai menetapkan tersangka, AFD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 15.45, pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial A.M selaku Kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, dan RG, selaku Komisaris CV. Desain Pratama.
Sambung Zaenal, terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait