Ruteng, iNewsFlores.id - Kepolisian resort Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II terkait tindak pidana psikotropika ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Senin (06/11/2023).
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana psikotropika dari penyidik Polres Manggarai atas nama tersangka Fransiskus Vendy Terisno kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai," ujar Zaenal Abidin Kasi Intel.
Zaenal melanjutkan, Jaksa penuntut umum mengenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.
Zaenal mengatakan Jaksa Penuntut Umun (JPU), melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
"Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023," ungkap Zaenal.
Katan Zaenal penahanan itu juga berdasarkan perintah dari Kepala Kejari Manggarai.
Lebih lanjut ia mengungkapkan pihaknya akan segera mempersiapkan berkas yang dibutuhkan guna dalam proses peradilan yang nantinya.
"Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari kedepan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng," ungkap Zaenal.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait