Borong, iNewsFlores.id - Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam daftar lima kabupaten yang mengalami kemiskinan ekstrim di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terhadap hal itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal Kabupaten Manggarai Timur, yang melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa, Selasa (30/10/2023).
Plt. Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia agu (DITJEN PPDT) Rafdinal mengatakan kunjungan kerjan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait arah kebijakan PPDT sejak tahun 2020-2024.
Juga kedatangannya untuk memberikan bantuan senilai lebih dari Rp 21 501, 792.000 miliar ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Manggarai Timur.
Rafdinal berharap bantuan Rp 21 501, 792.000, untuk daerah tertinggal di Kabupaten Manggarai Timur bisa membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan yang berdampak signifikan bagi masyarakat di Manggarai Timur.
Mengacu pada Undang-Undang 17/2017 RPJP 2005-2025 tentang prioritas pembangunan kelompok masyarakat tertinggal, makan Manggarai Timur mendapatkan senilai Rp 21. 501, 792.000. Katanya, alokasi dana insentif fiskal sesuai usulan Bupati Manggarai Timur.
Terpisah, anggota DPR RI Komisi III, Dipo Nusantara Pua Upa usai menjelaskan urgensi kegiatan rakor tersebut bahwa Manggarai Timur salah satu kabupaten yang mengalami level kemiskinan ekstrim.
Oleh karena itu kehadirannya bersama PLT Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rafdinal, S.Sos, M.T, juga membawa bantuan dana senilai Rp 21. 501, 792.000 untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah itu.
"Sebagai yang punya Dapil NTT 1, kita punya kepentingan untuk mendukung dan melihat program-program desa sudah berjalan atau belum di Manggarai Timur."
Tingkatnya jumlah kepala desa dan perangkat desa yang tersandung korupsi, Ia pun secara tegas agar, pengelolaan dana desa harus sesuai sesuai aturan.
"Kalaupun ada Kepala desa yang korupsi, ditangkap dan diproses saja."
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait