Borong, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku sangat konsentrasi terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti yang marak terjadi di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai.
"Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban," demikian penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin. Jumat (12/1/2024).
Zaenal mengatakan bahwa Kejari Manggarai telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah kasus berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak dari dua kabupaten.
Tercatat, pada tahun 2023 Kejari Manggarai telah menangani 23 kasus kekerasan seksual, kasus kekerasan dalam rumah tangga berjumlah 6 kasus, kasus kekerasan anak berjumlah 2 kasus, pelecehan seksual berjumlah 1 kasus, pemerkosaan berjumlah 1 kasus.
"Data itu adalah data yg sudah diselesaikan dan dieksekusi di tahun 2023. Itu data sudah inkrah semua. Jadi, dan pelaku sudah menjalani hukumannya masing-masing."ujar Zaenal.
Oleh karena itu, Zaenal menegaskan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak boleh diselesaikan secara damai. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait