Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya Polres Manggarai Barat meringkus dua orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H (34) dan A (32). Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok mengatakan dua orang terduga pelaku merupakan warga Manggarai Barat, satu orang pembeli satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu
"Benar, dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan, satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok dalam press release yang diterima iNewsFlores.id Selasa (12/03/2024) siang.
Ia mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT," sebut Mantan Kapolsek Komodo itu.
Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
"Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo," ungkapnya.
Terduga pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) kemarin sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian di bawah menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
"Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," sebut Pak Teos sapaan akrabnya.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait