Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi, S.AB mengatakan, pemerintah desa dan semua warga Golo Leleng berprinsip, siapa pun yang mau berinvestasi di Golo Leleng yang terpenting mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maka mereka menyambut baik. “Karena PT. Karya Adhi Jaya ( PT. ANK Group) dan beberapa perusahaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami dengan senang hati menerima untuk berinvestasi di desa kami,” kata Monaldus ketika ditemui wartawan di kantor Desa Golo Lelang, Jumat (15/3/2024).
Terkait informasi tentang adanya surat penolakan dari warga kampung Indrong mengenai kehadiran PT. Karya Adhi Jaya (PT. ANK Group) milik Wemi Sutanto khususnya di Wae Lempar, ia menjelaskan, sesungguhnya PT. Karya Adhi Jaya masuk di Golo Leleng itu sudah melalui tahapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pihak PT.Karya Adhi Jaya datang ke Kantor Desa Golo Leleng untuk menyampaikan bahwa mereka mau menginvestasikan modalnya di Desa Golo Leleng yang bergerak di bidang galian C.
Menurut Monaldus, awalnya PT.Karya Adhi Jaya (ANK Group) masuk di Wae Sapo sekitar bulan Maret 2023. Lalu setelah semua dokumen perizinan selesai di Wae Sapo, PT. Karya Adhia Jaya membuat jalan raya (jalan desa) untuk warga sepanjang lima kilometer. “Jadi ini saya mau ceritakan bagaimana proses awal hadirnya PT. Karya Adhi Jaya di Wae Lempar. Pada waktu itu kebetulan di lokasi Nua Rutung ada lahan perkebunan warga yang sebagian besarnya milik warga Desa Golo Leleng yang selama ini mereka keluhkan soal akses jalan,” kata dia.
Ia mengatakan, saat itu ia menyampaikan kepada pihak PT. Karya Adhi Jaya agar membuka akses jalan ke lahan pertanian milik warga, dan Dirut PT. Karya Adhi Jaya saat itu tidak keberatan dan siap membuka jalan yang dimaksud. “Akhirnya jadilah gusur jalan menuju perkebunan Nua Rutung. Dari situ warga Golo Leleng yang sebagian besar ada di Indrong ini merasa berutang budi kepada pihak PT. Karya Adhi Jaya dan karena itulah kami membolehkan PT.Karya Adhi Jaya untuk berinvestasi di Desa Golo Leleng,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo itu.
Kades Golo Leleng mengatakan, pada bulan Januari lalu ada sekelompok warga mengirimkan surat kepadanya yang berisi agar meninjau kembali titik kordinat yang ada kelebihan sekitar 200 meter ke arah Timur. “Jadi surat itu bukan untuk menolak kehadiran PT.Karya Adhi Jaya berinvestasi di Golo Leleng, tetapi hanya untuk meluruskan terkait kelebihan 200 meter ke arah Timur itu,” kata pria yang menjabat Kepala Desa Golo Leleng masuk ke periode kedua itu.
Monaldus mengatakan, walaupun pihaknya dan warga sudah menyambut baik kehadiran PT.Karya Adhi Jaya namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan penambangan dan penjualan karena Izin Usaha Penambahan (IUP Produksi) sedang diproses.
Di tempat terpisah, Yohanes Jhoni, tokoh adat kampung Indrong menyampaikan apreasiasi atas kehadiran PT. karya Adhi Jaya di Desa Golo Leleng. Apreasisi tersebut disampakan perihal pihak PT. Karya Adhi Jaya yang telah memberikan kontribusi untuk warga setempat dengan membuka dan membangun akses jalan.
“Kami sangat senang dengan PT. Karya Adhi Jaya karena telah membuka jalan untuk kami disini. Kami tidak pernah menolak kehadiran PT. Karya Adhi Jaya, kami hanya meminta soal selisih titik batas bagian timur dan itu sudah selesai,” ujarnya.
Sementara pihak perusahan PT. Karya Adhi Jaya menegaskan bahwa kehadirannya berinvestasi di Desa Golo Leleng telah melalui tahapan procedur perizinan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami masuk ke Desa Golo Leleng pada bulan Juni tahun 2023. Di awal kami meminta izin ke pemerintah desa setempat untuk melakukan sosialisasi, dan pada saat itu banyak warga yang terlibat, dan tidak ada penolakan atau dengan kata lain semua setuju atas kehadiran PT. Karya Adhi Jaya,” jelas Dr. S. Edi Hardum, SH,MH selaku kuasa hukum PT. Karya Adhi Jaya.
Edi Hardum menambahkan, selain mendapat dukungan warga, PT. Karya Adhi Jaya juga mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa Golo Leleng.
“Tahapanya semua diurus sesuai peraturan perundang-undangan hingga sampai diterbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP Ekspolrasi). Meski sudah mengantongi IUP Eksplorasi, namun hingga saat ini kami belum melakukan penambangan dan penjualan hingga diterbitnya IUP Produksi,” tutup advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners itu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait