Sengkarut Tambang Galian C di Manggarai Barat, Perusahaan Milik Wemi Sutanto Sangat Diterima Warga

Siprianus Robi
Salah satu contoh lokasi penampungan material milik perusahaan pertambangan galian c di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Sengkarut permasalahan tambang galian c di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur kian memanas dan berpotensi merugikan pemerintah desa dan warga sekitar. Akibat dari pemberitaan yang tidak berimbang investasi pertambangan tidak bisa berjalan karena terjadinya informasi tidak valid yang diterima publik. 

Salah satu contoh misalnya kejadian di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, antara pemberitaan dan fakta dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan.

Saat bertemu warga dan Pemerintah Desa Golo Leleng, Jumat (15/3/2024), didapatkan fakta-fakta bahwa warga tidak pernah menolak kehadiran PT. Karya Adhi Jaya (PT. ANK Group) milik Wemi Sutanto untuk melakukan penambangan galian c di desa tersebut. 

Menurut warga kenapa menerima investasiPT. Karya Adhi Jaya yang merupakan anak perusahaan ANK untuk melakukan penambangan, karena perusahaan milik Wemi Sutanto bertujuan untuk membangunan Manggarai Barat. Selain itu, perusahaan tersebut juga banyak memberikan bantuan untuk warga di Desa Golo Leleng. 

Demikian disampaikan Tokoh Adat Desa Golo Leleng, Yohanes Joni ketika ditemui wartawan di rumahnya di kampung Indrong, Desa Golo Leleng, Jumat (15/3/2024). 

“Kami sangat mendukung PT.Karya Adhi Jaya untuk melakukan penambangan di desa kami, karena toh itu untuk kepentingan pembangunan Manggarai Barat, dan kami juga merasakan kebaikan dari perusahaan tersebut,” kata pria berkaca mata itu. 

“Kami tidak menolak, justru kami sangat menerima dan senang dengan kehadiran PT. Karya Adhi Jaya,” tambah dia.

Sebelumnya sebuah pemberitaan media online lokal di Labuan Bajo memberitakan tentang telah terjadinya penolakan terhadap PT. Karya Adhi Jaya. Atas hal tersebut Yohanes mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan dua surat terkait keberadaan dua perusahan yakni PT. Karya Adhi Jaya dan PT. Sinar Lembor. 

Pertama, surat yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2024 yang berisi warga berkeberatan atas kehadiran PT.Karya Adhi Jaya dan PT.Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng. 

Kedua, surat yang dikeluarkan tertanggal 19 Januari 2024 yang berisi dua poin, yakni, (1) warga menolak kehadiran PT.Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng; (2) warga meminta PT.Karya Adhi Jaya untuk meninjau kembali batas izin sebelah Timur Wae Wuas. 

Jadi menurut Yohanes, warga sampai mengeluarkan surat seperti itu karena surat tertanggal  6 Januari 2024 terjadi kesalahan redaksi dimana tertulis PT.Karya Adhi Jaya juga ditolak warga, padahal warga hanya menolak PT. Sinar Lembor.  “Surat pertama kami laporkan penolakan dua-duanya (PT. Karya Adhi Jaya dan PT. Sinar Lembor). Ternyata setelah dikonfirmasi oleh pemerintah desa kami kaget, kok dalam surat pertama itu kami ditulis menolak PT.Karya Adhi Jaya ?  Ahh ini tidak benar,” kata dia.

Ia mengatakan, kekeliruan itu sepertinya terjadi karena kami  tidak membaca isi surat yang dikonsep dan diketik oleh seorang staf PT SMI itu sebelum kami tanda tangan,” kata pria yang mengaku sebagai Ketua Stasi Indrong itu. 

Ia menambahkan, setelah mereka tahu isi surat itu bahwa mereka menolak kehadiran PT. Karya Adhi Jaya kemudian mereka menerbitkan surat kedua tertanggal 19 Januari 2024 sebagaimana disebutkan di atas. 

Senada Warga Desa Golo Leleng lainnya, Stefanus Sehami mengatakan, penolakan itu bukan terhadap PT.Karya Adhi Jaya melainkan ke PT.Sinar Lembor yang dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi.

Ia mengatakan, untuk PT. Karya Adhi Jaya warga cuma meminta meninjau kembali selisih batas sebelah timurnya, sepanjang kurang lebih 200 meter. 

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi iNewsFlores.id, Minggu (17/3/2025) atas permasalahan tersebut, Dr S. Edi Hardum, SH, MH selaku Penasihat Hukum (PH) PT. ANK Group mengatakan bahwa PT. Karya Adhi Jaya tidak pernah ditolak warga, bahkan pihak perusahaan sudah berkontribusi membangun di Desa tersebut dengan membuka dan menggusur jalan untuk kepentingan warga desa.

"Pihak kami (PT. Karya Adhi Jaya) tidak pernah ditolak warga. Yang ada itu telah terjadi penyesatan ke publik oleh salah satu pemberitaan media online yang menuding kami ditolak disana, itu tidak benar. Karena setahu saya dari kepala desa mengaku bahwa surat pertama tertanggal 6 Januari sudah dicabut, dan tidak berlaku lagi, dan yang dipakai adalah surat kedua tertanggal 19 Januari" ujar Edi Hardum.

"Anehnya, surat yang sudah dicabut kok bisa beredar ke media dan itu dijadikan rujukan berita. Inilah hal yang sangat merugikan PT. Karya Adhi Jaya, karena nama baik perusahaan sudah dicemarkan. Padahal tidak ada penolakan di desa tersebut, bahkan pihak PT. Karya Adhi Jaya sebelum beraktivitas penambangan telah membantu warga dengan menggusur jalan untuk pembangunan di Desa Golo Leleng." Tutup Dosen Universitas Jaga Karsa ini.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network