Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur, melalui Badan keuangan merilis pendapatan asli daerah (PAD) per Juli 2023 mencapai 21.487.157.801.
Kepada iNews, Rabu (30/08/2023), Kepala badan keuangan Manggarai Timur, Abdullah melalui Kepala bidang Pendapatan, Falentinus M Tarung, mengatakan bahwa realisasi pendapatan tersebut bersumber dari berbagai komponen, diantaranya pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah dan hasil kekayaan daerah.
Lebih detail Falentinus mengatakan, pajak daerah, seperti penerimaan sektor pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau pajak galian C. Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya.
Dijelaskannya, penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C, bahkan tidak hanya terhadap yang aktivitasnya legal, tetapi juga yang ilegal atau tidak berizin. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
"Dalam perda itu, ada beberapa hal yang diatur sebagai substansi. Pertama subjek pajak. Misalnya, badan dan orang atau pribadi wajib pajak pun sama. Yang mengambil galian C itu ada pengecualian misalnya untuk keperluan rumah tangga bukan untuk kepentingan komersial. Dan sebelum melakukan aktivitas galian, pelaku usaha mestinya melaporkan wajib pajak kepada pemerintah."
Kata Falentinus, berdasarkan Perda tersebut tarif pajak galian C senilai 25%. Lanjutnya, di Manggarai Timur, terdata ada 228 objek galian C. Dari 228 tambang galian C, sebanyak 95 badan atau perorangan yang wajib pajak.
Sementara untuk realisasi pajak galian C per Juli 2023 mencapai 1.962.365.000.
Terkait masalah perizinan usahanya, jelas Falentinus, itu nanti domain Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terpisah Kepala satuan (Kasat) Reskrim, Polres Manggarai Timur, Jeffry Dwi Nugroho melalui melalui Kepala unit tipikor, Joko Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan pajak galian C baik berizin maupun tak berizin.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan pajak sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Di dalamnya mengamanatkan untuk setiap kegiatan penambangan pajak dikenai pajak pengambilan bahan tambang," ujarnya ketika diwawancarai media ini, Rabu (06/09/2023).
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemerintah tidak kehilangan potensi penerimaan daerah.
Lebih lanjut jelasnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk menerbitkan peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait