Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf PNS yang bekerja di sekretariat KPU, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada tahun 2019 lalu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan berdasarkan aduan korban, Krispianus Bheda diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepadanya selaku PNS di sekretariat KPU Kabupaten di Manggarai Barat pada 2019.
Pertama kali, kekerasan seksual itu terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos pengadu. Saat itu, pengadu izin tidak masuk ke kantor karena sakit. Namun, Krispianus mendatangi kosan korban dengan dalih mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban.
Raka menyebut kedatangan Krispianus tidak diinginkan korban. Namun, Krispianus memaksa untuk datang. Krispianus juga diduga memaksa untuk mengoleskan minyak kepada korban yang mukanya sedang bengkak.
Pada saat yang bersamaan, Krispianus berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa korban. Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu.
Setelah peristiwa tersebut, korban menerangkan bahwa Krispianus melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik.
Dalih kekerasan seksual itu antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video atau video call, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual. Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu.
Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada 18 Desember 2019.
Korban menyatakan Krispianus menemuinya di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat. Namun, Krispianus justru menemui korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadapnya.
Dalam persidangan, Krispianus membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan pengadu. Dalil kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik menurut Krispianus mengada-ada dan fitnah.
"Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Korban membuat aduan kepada Marianus Demon Hada selaku kepala unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Dalam proses menjalani proses belajar tersebut, pengadu mengalami trauma psikologis dan stress berkepanjangan dengan gejala seperti mengalami perasaan tidak percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, dilingkupi perasaan ditipu dan tidak berdaya," kata Raka.
"Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi pengadu," ucapnya.
Dalam pembacaan sidang putusan itu, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menyebut
teradu tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
"DKPP berpendapat teradu tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga. Teradu terbukti mendistorsi marwa kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.
"DKPP Berpendapat Teradu tidak layak dan tidak Pantas menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029," lanjutnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut DKPP menilai dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.
Ratna Dewi membeberkan teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf C dan huruf F, pasal 12 huruf A dan huruf B dan pasal 15 huruf A dan huruf D peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hedi Lugito membacakan putusan tersebut dan memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan di ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama Tuju (7) hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan kepada Badan Pengawas pemilihan umum untuk mengawasi putusan ini," ucap Lugito.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait