Beroperasi di Pantai Sekitaran Labuan Bajo, Polisi Gadungan Berhasil Begal Belasan HP

Siprianus Robi
Pelaku Begal saat diamankan oleh tim Resmob Polres Manggarai Barat, NTT, Sabtu (3/8/2024). Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo, iNewFlores.id- Dua orang polisi gadungan terduga pelaku begal yang sering beroperasi di pantai sekitaran Labuan Bajo berhasil diringkus tim Resmob Polres Mabar. Tak tanggung-tanggung pelaku begal yang berinisial RRR (25) alias Aldo dan MRW alias Roni (27) mengaku sebagai petugas kepolisian saat melancarkan aksinya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan saat menjalankan aksinya, RRR (25) dan MRW (27) terbilang nekat karena berani mengaku sebagai petugas kepolisian. Keduanya kerap beraksi diatas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau ditempat sepi.

"Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya. Dimana, dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit Handphone (HP) milik para korban," ungkap AKBP Christian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (9/9/2024).

Ia menambahkan penangkapan terduga pelaku begal tersebut berdasarkan laporan dari korban pada bulan Agustus 2024 lalu.

"Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat," ucapnya.

Kata dia, kedua terduga pelaku yang diamankan polisi yaitu, RRR (25) alias Aldo warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dan MRW alias Roni (27) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

"Para terduga pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku RRR (25) ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo, sedangkan MRW (27) di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo," ungkapnya.

AKBP Christian mengatakan  berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui RRR (25) dan MRW (27) sering beraksi di tiga tempat berbeda yang semuanya berada di wilayah Kota Labuan Bajo.

"Dari hasil pengembangan, diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia," sebutnya.

Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku. 

"Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," ungkapnya.

"Dari tangan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami," sambungnya.

Terungkapnya kasus ini membuat kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network