Flores Timur, iNewsFlores.id -Ketegangan melanda Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka pada Senin siang (7/10/2024) ketika belasan guru menyegel ruangan kepala sekolah sebagai bentuk protes.
Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan agar Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, segera dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, para guru mendesak agar Kejaksaan Negeri Flores Timur segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan di lembaga sekolah tersebut.
"Kami minta Kepala Dinas Pendidikan segera merespons dan menonaktifkan Ibu Tuty karena sudah tidak pantas memimpin sekolah ini," ujar Karolus Lein, salah satu guru yang terlibat dalam aksi kepada wartawan.
Karolus menambahkan bahwa apabila ruangan kepala sekolah akan dibuka kembali, upacara adat oleh Ketua Adat Watowiti (tempat sekolah berada) harus dilakukan terlebih dahulu.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruangan kepala sekolah disegel dengan dua papan kayu yang dipaku secara permanen, disertai tulisan tegas, "Ruangan Ini Disegel !!!".
Beberapa slogan juga tampak terpampang di jendela kaca, mencerminkan kekecewaan para guru. Slogan tersebut berbunyi, "Kami ingin menjaga marwah pendidikan di SMKN 1 Larantuka," serta "Kami guru SMKN Larantuka tidak mau dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak berintegritas."
Pada saat penyegelan berlangsung, Kepala SMKN 1 Larantuka tidak berada di lokasi. Menurut informasi yang dihimpun, Lusia Yasinta Tuti Fernandez tengah berada di Kupang.
Guru lain, Ferdy Tokan, menegaskan bahwa ruang kepala sekolah bukan sekadar tempat fisik, melainkan simbol kepemimpinan yang menjadi pusat perencanaan dan evaluasi.
"Ruangan ini adalah refleksi dari kinerja sekolah. Bagaimana mungkin kepala sekolah bisa menilai kinerja dengan baik jika ada polemik seperti ini?" tutur Ferdy. Dia berharap aksi penyegelan ini dapat mengembalikan martabat sekolah.
Aksi ini terkait erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 321 juta yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Pada 2 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menggeledah SMKN 1 Larantuka terkait kasus tersebut. Tim kejaksaan menyita 54 dokumen penting sebagai barang bukti dalam penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam.
"Penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 321.168.518," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana.
Proses penggeledahan berjalan lancar di bawah pengawasan sejumlah pihak, termasuk 26 guru SMKN 1 Larantuka, dua perwakilan pemerintah setempat, Ketua Komite SMKN 1 Larantuka, dan tiga anggota polisi dari Polres Flores Timur.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait