Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sindir Bebasnya Setnov: Korupsi e-KTP Bukan Sekadar Kasus, Tapi Kejahatan Bangsa

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:37 WIB
  • author Yoseph Mario Antognoni
KPK Sindir Bebasnya Setnov: Korupsi e-KTP Bukan Sekadar Kasus, Tapi Kejahatan Bangsa
Setya Novanto. iNewsFlores.id/Ist

Jakarta, iNewsFlores.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kebebasan bersyarat Setnov ini kembali mengingatkan publik pada salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan, perkara e-KTP adalah kejahatan korupsi serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh hampir seluruh rakyat Indonesia.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat,” ujar Budi, Minggu (18/8/2025).

Ia menambahkan, selain nilai kerugian negara yang sangat besar, kasus e-KTP juga merusak kualitas pelayanan publik secara masif. Karena itu, KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi penerus agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Budi juga menyinggung tema HUT RI ke-80 yang mengusung tagline “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Menurutnya, semangat persatuan itu harus diterapkan dalam upaya memberantas korupsi.

“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tegasnya.

Editor: Yoseph Mario Antognoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut