Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kepolisian Resort Manggarai Barat mengungkap penyebab kematian Sustiana Melci Elda (22) yang terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Yenggara Timur (NTT) pada pada 3 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Wakapolres Manggarai Barat Kompol Roberth M. Bolle mengatakan berdasarkan hasil autopsi jenazah korban disimpulkan bahwa kematian Korban Sustiana Melci Elda (22) karena tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas.
Dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bawah penyebab kematian korban SME (22) karena tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas," ungkap Robert saat gelar konferensi pers di Makopolres Manggarai Barat, Kamis (24/10/2024).
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil visum et repertum diluar tubuh korban ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh.
"Dari hasil visum et repertum luar tubuh korban yang dilakukan oleh pihak RSUD Komodo tanggal 4 Oktober 2024, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban SME yaitu pada bagian Leher, Dada, Perut, Punggung Belakang, Tangan Kiri, dan Tungkai Kiri akibat kekerasan benda tumpul," ucapnya.
Kompol Roberth mengatakan bahwa korban SME (22) dan tersangka EU (24) merupakan suami istri namun belum menikah secara sah dan sudah mempunyai seorang anak berusia 3 tahun.
Ia juga mengatakan atas kejadian itu, tersangka EU (24) dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahu.
"Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan petunjuk tersangka EU (24) dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahu," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Lufthi D. Aditya mengatakan penyebab kematian korban karena tertutup saluran pernapasan akibat cekikan sehingga mati lemas.
"Berdasarkan hasil autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas akibat dari cekikan sehingga mati lemas, dari situlah kita mendapatkan informasi dan mendapatkan keterangan dari Dokter Forensik. Jadi sehingga kita berani untuk melanjutkan kasus ini karena dari korban pun tidak ada yang lain ketika ribut disitu, sehingga penyidik memberanikan dan mempetersangkan dengan pasal 351 ayat 3," ungkapnya.
Lufthi menyebut pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah penganiayaan dan tidak menggunakan pasal KDRT karena tersangka dan korban belum menikah secara sah.
"Ini keributan awalnya dari rumah tangga tetapi mereka ini belum menikah secara tidak sah jadi kita bukan pakai KDRT tetapi kita pakai penganiayaan. Kalau kita melihat dari kronologi tersangka inikan ribut berdua jadi tidak ada lagi disitu, saksi-saksi tetangga pun tidak melihat orang lain yang ada disitu selain suami korban jadi patut diduga yang melakukan penganiayaan suami dari korban," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi terkait modus yang dilakukan oleh tersangka, Lutfhi mengatakan bahwa modusnya itu tidak bisa disampaikan secara luas. Kata dia, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka akan disampaikan secara gamblang di persidangan.
"Jadi modusnya itu kita tidak menjelaskan lebih jauh takutnya menjadi bahan bagi orang lain untuk meniru perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini. Jadi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kita tidak terlalu luas sampaikan disini, nanti dipersidangan saja, bagaimana nanti modusnya dan nanti di waktu sidang di Pengadilan kita akan buka semua modusnya," ucapnya.
Untuk motif yang dilakukan oleh tersangka Lutfhi menjelaskan tersangka merasa emosi karena berdebat terkait pinjaman utang.
"Motifnya disitu memang merasa emosi karena berdebat terkait pinjaman utang. Jadi Almarhumah ini mencarikan uang utang tetapi karena mungkin bunganya terlalu besar 10 persen terjadilah cekcok disitu, pertengkaran yang mengakibatkan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Kata dia, SME korban penganiayaan oleh tersangka EU mati bukan karena gantung diri.
"Korban ini bukan mati karena gantung diri, tetapi mati dulu baru digantung kemudian terkait dengan kematian korban ini kita akan tetap melakukan pendalaman," ungkapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait