Kupang, iNewsFlores.id -Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberantas korupsi kembali diuji. Pada Kamis (23/1/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT melakukan penggeledahan di kantor PT Jamkrida NTT, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, yang berlokasi di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (23/1/2025).
Penggeledahan selama hampir dua jam itu dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., serta didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa penyidik lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2017. Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sekitar 30 dokumen penting yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaan keuangan PT Jamkrida NTT.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk investasi dengan total nilai yang tercatat mencapai Rp 89,44 miliar pada 30 Juni 2020. Salah satu penempatan dana yang menjadi sorotan adalah investasi senilai Rp 5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
Namun, penempatan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan investasi yang berlaku. PT NAM kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nilai investasi tersebut tidak dapat dipastikan.
“Penempatan dana investasi ini sangat berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan sekarang terkena suspensi. Akibatnya, modal PT Jamkrida NTT tidak jelas nilainya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menambahkan bahwa penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kejati NTT telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, tujuh saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTT serta PT Jamkrida NTT, telah diperiksa.
“Kami akan memanggil kembali para saksi yang sudah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Kami berharap mereka bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest Aryanto Kolobani, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait