Maumere, iNewsFlores.id – Praktisi hukum Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara di Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa (YPTNN), payung hukum bagi Universitas Nusa Nipa (Unipa) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan ini menguat seiring kekayaan awal pendirian Unipa menurut akte No. 5 ini adalah sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan lahan sesuai pasal 19 akte No.5. Uang tersebut merupakan uang Pemda Sikka yang bersumber dari APBD.
Kemudian, tepatnya tanggal 22 Oktober 2004 telah disulap akte pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa berdasarkan akte No. 5 tertanggal 8 Oktober 2003, menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan akte Notaris No, 21 yang pendirinya adalah Alexander Longginus dan Ansar Rera sebagai pembina yayasan Unipa, tanpa sepengetahuan DPRD Sikka dan Pemkab Sikka.
"Perubahan akta inilah yang menjadi masalah, kerena dengan perubahan akta tersebut berarti aset dan juga penyertaan modal awal sebesar Rp2 miliar menjadi milik yayasan. Terus pertanggungjawaban yayasan kepada Pemda Sikka terkait modal serta aset apa?," tanya Petrus.
Petrus Selestinus menyoroti tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yayasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka terkait penggunaan modal dan aset tersebut.
"KPK harus segera turun tangan. Ada indikasi kuat penyelewengan uang negara di Yayasan Universitas Nusa Nipa, apalagi dengan fakta awal pendiriannya yang didukung penuh oleh Pemkab Sikka tanpa adanya pertanggungjawaban yang transparan," tegas Petrus Selestinus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Petrus, penyertaan modal awal sebesar Rp 2 miliar dan penyerahan lahan dari Pemkab Sikka merupakan bentuk dukungan signifikan yang seharusnya diikuti dengan akuntabilitas pengelolaan dana dan aset.
Namun, hingga kini, ia melihat adanya ketidaktransparanan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban YPTNN kepada pemerintah daerah maupun publik.
"Ini adalah uang rakyat yang disalurkan melalui Pemkab Sikka untuk memajukan pendidikan. Jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, patut diduga ada penyalahgunaan atau penyelewengan. Ini harus diusut tuntas oleh KPK," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa peran KPK sangat krusial dalam memastikan bahwa lembaga pendidikan, meskipun swasta, yang menerima bantuan dari keuangan negara tetap tunduk pada prinsip transparansi dan antikorupsi.
Unipa, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Flores, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengelola aset dan dana publik dengan benar.
"Masyarakat Sikka menantikan langkah konkret dari KPK untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan ini demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait