Kejati NTB Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan

Anggi Setiawati
Kejati NTB Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan. Tangkapan Layar

Lombok, iNewsFlores.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan eks Gili Trawangan Indah (GTI), Kabupaten Lombok Utara.

Ketiga tersangka tersebut adalah IA (47), seorang pihak swasta yang kini sedang menjalani hukuman kasus pidana umum; AA (26), pihak swasta; dan MK (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemprov NTB.

Penetapan dilakukan setelah penyidikan selama sembilan bulan. Penahanan terhadap AA dan MK dimulai sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2025, sementara IA tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana lain.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa ketiganya diduga menguasai dan menyewakan lahan negara tanpa izin resmi, serta menerima keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.

“Modus mereka adalah menyewakan lahan tanpa persetujuan pemerintah. Ini merugikan negara dan mengganggu kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah,” ujar Enen dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Lahan seluas 65 hektar tersebut merupakan aset strategis di kawasan pariwisata Gili Trawangan yang seharusnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp10–15 miliar per tahun jika dikelola secara optimal.

Kejati NTB akan melibatkan auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara, serta telah memeriksa 18 saksi dan 3 ahli dari bidang hukum, pertanahan, dan akuntansi.

Kejati juga mendorong reformasi tata kelola aset Pemprov NTB agar pengelolaan aset daerah ke depan lebih transparan dan profesional.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network