Dari Tumpukan Plastik ke Sofa Harapan: Warga Nunbaun Sabu Menjaga Bumi Sambil Menggerakkan Ekonomi

Yoseph Mario Antognoni
Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh (kiri), bersama warga mengelola sampah plastik rumahan menjadi sofa yang siap dijual. (Foto: iNewsFlores.id/Istimewa)

KUPANG, iNewsFlores id — Inovasi lingkungan lahir dari tingkat kelurahan. Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kota Kupang, resmi meluncurkan EcoFuNbS (Natural Based Solution), sebuah terobosan ekonomi sirkular yang mengubah limbah plastik menjadi furnitur ramah lingkungan bernama EcoSofa. Program ini digerakkan oleh Tim Depo Sampah Harapan dan langsung mencuri perhatian sebagai solusi konkret krisis sampah anorganik sekaligus instrumen kepatuhan regulasi keberlanjutan.

Ketua EcoFuNbS, Henny Purwaningsih Wolantery, menegaskan bahwa EcoSofa bukan produk daur ulang biasa. Furnitur ini diproduksi dengan standar teknis ketat menggunakan ecobrick berbahan botol PET dan residu plastik dengan kepadatan minimal 0,33 g/ml, sesuai standar global.

“Satu set EcoSofa mampu mengisolasi hingga 60 kilogram sampah plastik dari lingkungan. Ini bukan hanya furnitur, tapi bentuk konservasi nyata,” ujarnya.

Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, SE., NL.P, menyebut inovasi ini lahir dari semangat “Memisah untuk Memilah”—sebuah gerakan yang menjadikan warga sebagai aktor utama perubahan. Melalui Depo Sampah Harapan, kelurahan membeli ecobrick hasil produksi rumah tangga, menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang menguntungkan warga sekaligus lingkungan.

Untuk menjamin keberlanjutan usaha, pemerintah kelurahan mendorong legalitas kelompok melalui KBLI Industri Furnitur Daur Ulang. Tak berhenti di situ, akses pembiayaan juga dibuka.

“Kami dorong kemandirian finansial, termasuk pemanfaatan KUR berbunga 6% per tahun tanpa agunan hingga plafon Rp100 juta,” kata Rongsly.

Sebagai penguat akuntabilitas, setiap produk EcoSofa akan disertai Sertifikat Konservasi—dokumen yang menandai partisipasi pembeli dalam pelestarian lingkungan. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan legalitas usaha dan sertifikasi pelatihan anggota, serta divalidasi langsung oleh Kepala DLHK Kota Kupang.

EcoSofa juga diposisikan sebagai jawaban atas mandat Pengadaan Hijau. Rongsly mendorong Pemerintah Kota Kupang dan pelaku usaha merujuk Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Green Procurement.

Produk ini dinilai strategis bagi BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk memenuhi kriteria ESG (Environmental, Social, and Governance) sebagaimana diatur dalam POJK No. 51/2017.

“Pembelian EcoSofa adalah bukti nyata kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keberlanjutan dan kontribusi reduksi karbon yang bisa dilaporkan dalam Sustainability Report,” tegasnya.

Dengan pendekatan Pentahelix—melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media—EcoSofa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan dari tingkat kelurahan. Dari Nunbaun Sabu, sebuah pesan kuat digaungkan: solusi lingkungan tidak harus menunggu dari pusat—ia bisa tumbuh dari komunitas, menggerakkan ekonomi, dan menjaga bumi secara bersamaan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network