Nahkoda dan ABK Mesin Jadi Tersangka, Tragedi KLM Putri Sakinah Masuki Babak Hukum

Yoseph Mario Antognoni
Ilstrasi tragedi KLM Putri Sakinah. (Foto: iNewsFlores.id/Istimewa)

Labuan Bajo, ikNmewsFlores.id – Penanganan tragedi tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Taman Nasional Komodo kini resmi memasuki babak hukum. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan laut yang menewaskan sejumlah penumpang, termasuk warga negara asing asal Spanyol.

Dua tersangka tersebut yakni nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Gelar perkara ini melibatkan Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta unsur pengawasan internal. Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang diperkuat dengan keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“,” tegas Kabidhumas Polda NTT.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena kecelakaan KLM Putri Sakinah menelan korban warga negara asing. Tim SAR Gabungan sebelumnya telah menemukan dan mengidentifikasi sejumlah korban, termasuk Fernando Martin Carreras, pelatih tim sepak bola wanita Valencia CF Femenino B asal Spanyol, serta putra dan putrinya Martin Garcia Mateo, dan Martines Ortuno Maria Lia berdasarkan hasil Disaster Victim Identification (DVI) Polres Manggarai Barat, sedangkan satu putranya yang bernama  Martines Ortuno Enriquejavier masih belum ditemukan.

Pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan penyusunan administrasi penyidikan, koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Henry.

Gelar perkara berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan aman serta tertib. Polda NTT juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan awak transportasi laut agar mengutamakan standar keselamatan pelayaran.

“Kelalaian di laut tidak hanya berdampak fatal bagi keselamatan manusia, tetapi juga berkonsekuensi hukum,” pungkas Kabidhumas.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network