Maumere, iNewsFlores.id- Aparat Satnarkoba Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua warga yang sedang melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa (16/08/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Sebab, seorang pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut, yakni berupa sabu-sabu seberat 0,9 gram.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Quintas usai melakukan pendalaman mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram beserta alat isapnya.
Atas perbuatannya ini kedua pelaku terancam dikenakan pasal berlapis Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dari dua pelaku tersebut satunya adalah seorang wanita dan dia bekerja di salah satu tempat hiburan di Kota Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Sikka.
Editor : Yoseph Mario Antognoni