get app
inews
Aa
Read Next : Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Mantan Kepsek SMKN 1 Wae Rii Dilaporkan ke Polres Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:30 WIB
header img
Penasehat Hukum (PH) Fridolinus Sanir, S.H. menyerahkan berkas laporan ke polisi. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Orang tua murid dan guru SMK Negeri 1 Wae Ri'i melaporkan berinisial SPN, DJ dan YDR ke Polres Manggarai, Flores- Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 15 Agustus 2022. SPN merupakan bendahara komite di SMKN 1 Wae Ri'i, DJ merupakan mantan ketua komite, sedangkan YDR merupakan mantan kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri'i. Ketiganya dilaporkan lantaran diduga menggelapkan dana komite dan diduga menggelapkan mobil milik SMKN 1 Wae Rii.

Dari pantauan wartawan, sejumlah orang tua wali murid dan guru SMKN 1 Wae Ri'i mendatangi SPKT Polres Manggarai didampingi Penasehat Hukum (PH) Fridolinus Sanir, S.H. menyerahkan berkas laporan ke polisi. Fridolinus Sanir mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Manggarai untuk membuat dua laporan polisi.

"Pertama berkaitan dengan laporan penggelapan dana komite senilai Rp156 juta, kemudian laporan kedua adalah penggelapan mobil SMKN 1 Wae Ri'i," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Manggarai Senin, 15 Agustus 2022.

Fridolinus menjelaskan, selain guru dan orang tua murid, para pelapor juga merupakan 1.331 siswa SMKN 1 Wae Ri'i. Namun untuk lebih efektif, diwakili oleh beberapa orang tua murid atau para korban. Ia mengungkapkan, SPN diduga menggelapkan uang komite karena sebelumnya menjabat bendahara komite dan juga memegang uang komite senilai Rp156juta.

"Dan sisa saldo lama dan yang lain adalah pungutan dari siswa tahun ajaran 2022/2023," kata Sanir.

Ia menambahkan terlapor kedua adalah DJ mantan ketua komite SMKN 1 Wae Rii. DJ diduga menghalang-halangi SPN agar uang itu tidak boleh diserahkan ke pihak sekolah. Upaya itu terbukti saat pertemuan orang tua dan komite pada 11 Agustus 2022. Bahkan membela SPN sebagai anak kandungnya agar uang tersebut tidak boleh diserahkan ke pihak sekolah.

"Akibatnya uang Rp156 juta masih di tangan dia. Efeknya para guru dan kegiatan operasional guru jadi terbengkelai, khusunya guru komite sampai hari ini atau selama dua bulan mulai bulan Juli sampai bulan Agustus belum mendapatkan gaji," terang Fridolinus.

Advokat Peradi itu menguraikan, laporan ketiga adalah dugaan penggelapan mobil sekolah. YDR diduga menggelapkan mobil milik sekolah. YDR adalah kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri'i periode 2013/2020. Hingga saat ini satu unit mobil tersebut masih berada di rumah YDR.

"Jelas yang dirugikan adalah pihak sekolah dan juga adalah orang tua murid. Kenapa mereka dirugikan, karena mobil ini adalah mobil operasional yang sumber dananya adalah dari uang komite yaitu dari orang tua siswa. Orang tua siswa menyerahkan uang ini ke sekolah, jadilah dia usaha bersama untuk beli mobil ini, dan mobil ini dijadikan aset bersama antara komite dan juga SMKN 1 Wae Ri'i sebagai sebuah lembaga," pungkas dia.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut