Logo Network
Network

Proyek 6,8 Miliar di Manggarai Timur Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal

Iren Leleng
.
Selasa, 06 September 2022 | 17:14 WIB
Proyek 6,8 Miliar di Manggarai Timur Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal
Mobil Proyek Saat Mengangkut Material. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Proyek peningkatan jalan Dangka Mangkang - Benteng Jawa, tahun anggaran 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, NTT, diduga kontraktor menggunakan material pasir ilegal.

Penelusuran media ini, Senin (5/9/2022) tambang pasir tersebut yang berlokasi di Bea Muring, diduga belum ada izinan dan belum mengantongi uji kelayakan.

Warga setempat, yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku, aktivitas tambang pasir tersebut membuat jalan masuk ke pemukiman mereka menjadi becek.

"Jalan yang dilewati truk pengangkut pasir bukan jalan umum. Selain itu kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk mengganggu kami yang bermukim di sini," ungkap.

Sementara itu, pemilik tambang pasir Philipus Sanar menjelaskan, aktivitas tambang pasir miliknya pernah diuji laboratorium saat pembangunan gereja di paroki Bea Muring, namun belum mempunyai dokumen tertulis terkait kelayakan pasir tersebut.

Terkait perizinan aktivitas tambang pasir yang melibatkan alat berat berupa Excavator tersebut, pemilik pasir mengaku belum mengantongi izin.

"Pasir kami pernah dinyatakan layak saat pembangunan Gereja semasa Pastor Frans. Aktivitas tambang pasir ini juga tidak selalu kami lakukan. Tunggu ada yang pesan," imbuh Philipus.

Sementara, pihak PT. Menara Armada Pratama sebagai Kontraktor Pelaksana diwakili pelaksana lapangan, Doris mengakui hasil uji laboratorium untuk kelayakan pasir tersebut sudah ada namun masih di Ruteng.

"Hasil laboratorium uji kelayakan material pasir sudah ada namun masih ada di Kantor (di Ruteng)," ujar Doris

Kepala Desa Leong, Gaspar Mbolong mengaku belum ada pemberitahuan dari pemilik pasir terkait aktivitas tambang pasir di wilayah desanya.

"Kami belum dapat pemberitahuan terkait aktivitas tambang pasir tersebut. Namun menjadi kewajiban kami ke depan untuk melakukan pendekatan dengan pemilik tambang pasir agar bisa diurus perizinannya," kata Gaspar.

Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan dengan pagu
Rp. 6.885.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur, Yoseph Marto, belum memberikan klarifikasi.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.