Borong, iNewsFlores.id - Kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan umum (Pemilu) disambut antusias para penyandang disabilitas, di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat pada Kamis, (13/10/2022), bertempat di Aula Hotel Embun Pagi, Borong.
“Kami sangat mengapresiasi penyelenggara yang memberi perhatian khusus bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus, karena mendapat perhatian khususnya. Harapan kami kedepan mungkin penyandang disabilitas dapat difasilitasi TPS khusus agar dapat disatukan dan pengawasan menjadi lebih mudah” tutur Tin Wini guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Borong.
Ia bersyukur karena mampu ikut berperan aktif dalam mengawal Pemilu, dengan cara memilih pemimpin secara selektif, menolak politik uang, politisasi sara dan hal-hal yang dapat merusak demokrasi di negara kita.
Ia berharap, di Pemilu mendatang, fasilitas dan akses disabilitas agar lebih ramah lagi.
Terpisah, Zakarias Gara,SH, ketua Bawaslu Manggarai Timur saat diwawancarai iNews, mengatakan sosialisasi pengawasan kepada disabilitas guna meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta hak-hak yang dimiliki oleh disabilitas.
Lanjutnya, pengawasan partisipatif bertujuan mengajak kelompok disabilitas di kabupaten Manggarai untuk mengambil bagian dalam pengawasan tahapan pada Pemilu serentak 2024 nanti. Kelompok disabilitas sangat strategis dalam melakukan pencegahan pelanggaran, sehingga sangat perlu keterlibatan dalam pengawasan partisipatif.
"Ini menjadi bentuk kepedulian Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur pada hak para penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini juga para penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif pada pemilu 2024," jelas Zakarias.
Zakarias mengatakan, dalam waktu dekat akan ada seleksi pengawas desa, pengawas TPS, ataupun staf kecamatan, jika teman-teman penyandang disabilitas ingin menjadi penyelenggara. Pihaknya membuka ruang dan meminta disabilitas untuk mendaftar, yang terpenting memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Secara regulasi, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah menjamin penyandang disabilitas menjadi penyelenggara pemilu, sebagai calon dan pemilih.
Editor : Yoseph Mario Antognoni