get app
inews
Aa Text
Read Next : Menpan-RB Tetapkan Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan Non ASN

Tenaga Kesehatan Sukarela Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Kamis, 13 Oktober 2022 | 23:01 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

Borong, iNewsFlores.id - Tenaga kesehatan (Nakes) sukarela dikabarkan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Hal ini diutarakan oleh, Yustina Ngidu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/10/2022).

Kata Yustina salah satu syarat yang diwajibkan kepada calon PPPK Kesehatan yakni SK honor dan juga slip gaji, sementara mereka (sukarela) selama ini hanya diberikan nota dinas.

Karena, ketentuannya hanya tenaga non ASN yang dibiayai oleh APBD, APBN atau dikategorikan THL saja yang bisa diakomodir.

Ia meminta kepada tenaga sukarela untuk menunggu juknis terbaru dari kementerian.

"Tunggu saja dalam waktu dekat pasti turun juknisnya," pintah Yustina.

Terpisah, Sekretaris dinas kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, menjelaskan bahwa secara aturan, menjadi tenaga non ASN. Pertama harus mengabdi minimal 1 tahun dengan TMT 4 Januari 2021 dan maksimal 31 Desember 2021. Dan masih aktif bekerja sampai saat ini.

Kedua, menerima honorarium atau gaji dari APBD, APBN secara langsung.

"Disitulah, menjawab kenapa suka rela tidak diperbolehkan, karena tenaga sukarela tidak menerima honorarium. Dengan berat hati kami juga berjuang supaya teman-teman sukarela juga bisa. Tetapi kami mentok di aturan," tukasnya.

Ani menerangkan, kebijakan ini bukan hanya di Manggarai Timur, tapi seluruh Indonesia. "Memang terasa tidak adil, bagi teman sudah lama mengabdi. Tapi karena peraturan kita harus taati," jelaskan.

Makanya, Tenaga Harian Lepas (THL) yang didata. Karena THL dapat honor dari APBD. Sejauh ini THL Dinas kesehatan (Dinkes) yang menerima APBD sejumlah 850. Dari 850 orang ini, yang memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN hanya 736 orang.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut