Borong, iNewsFlores.id - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga salah gunakan anggaran uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah tenaga kesehatan yang mengabdi di RSUD tersebut, Kamis (27/10/2022).
Mereka juga keluhkan haknya berupa dana JKN sejak tahun 2020 hingga saat ini belum juga dibayar oleh pihak manajemen RSUD.
Hak para tenaga kesehatan itu diduga telah disalahgunakan oleh para pengelola pihak terkait di Kabupaten itu.
"Jadi gini, kami di Rumah sakit, ada yg nama nya uang jasa JKN dari BPJS itu pencairannya setiap 3 bulan. RS bekerjasama dengan BPJS mulai bulan Desember 2020 sampai sekarang, terus sampai sekarang jasa JKN kami tidak pernah diterima," jelas salah seorang Tenaga kesehatan, yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan iNews.
Berdasarkan Informasi yang ia ketahui, terakhir bahwa dana jana JKN sudah di rekening Rumah sakit.
"Info terakhir dana sudah masuk di rekening Rumah sakit. Terus dari manajemen RS baik Kepala Tata Usaha (KTU) dan Direktur tidak pernah sosialisasi ke kami bagaimana kelanjutannya uang jasa yg belum dibayar dari desember 2020 sampai sekarang, September 2022. Karena oktober ini Rumah sakit akan dikelolah menjadi BLUD dan masih bekerjasama dengan BPJS," jelasnya.
Mereka (petugas medis, Red) menduga apa yang menjadi hak mereka itu telah disalahgunakan atau ditelan.
Karena itu mereka meminta inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur, dan Kejaksaan negeri (Kejari) Manggarai untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Menanggapi hal ini, Sekretaris dinas kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas mengatakan, terkait jasa pelayanan JKN di RSUD Borong telah menggunakan jasa keuangan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dijelaskannya, dalam peraturan tentang BLUD, prinsipnya adalah pertama, apapun perolehan yang didapat Rumah sakit, baik pendapatan umum, misalnya pendapatan poli, pendapatan pelayanan operasi itu dimasukan sebagai pendapatan. Kedua, pendapatan melalui BPJS. Ketiga, pendapatan melalui melalui Jaminan persalinan (Jampersal) DAK non fisik.
Sedangkan, untuk dua jasa pelayanan (Jaspel) yaitu jaspel BPJS dan pendapatan saat ini belum bisa dibagikan karena mekanisme pembagian untuk BLUD itu jasa pendapatan sebagai remunerasi.
Kata Ani Agas, remunerasi saat ini, uang jasa pendapatan baik dari BLUD maupun dari jasa pendapatan yang diperoleh Rumah sakit (RS) dari pelayanan itu ada di rekening RS. Baru, boleh dicarikan manakalah sudah ada Peraturan bupati tentang sasaran penerima, besaran atau persentase masing masing profesi, misalnya dokter spesialis, dokter umum, serta tenaga kesehatan.
Ia mengaku saat ini Peraturan bupati, sedang di drafting oleh manajemen dan bagian hukum. Yang jelas kalau sudah ada regulasinya baru boleh dicairkan.
"Uang pendapatan yang sudah ada di kas rumah sakit, mekanisme BLUD nya adalah harus disetor terlebih dahulu di kas daerah. Setelah ada Perbup, baru khas daerah akan mencarikan kembali ke rekening rumah sakit, kita sudah dorong pihak rumah sakit untuk segera menyelesaikan regulasi yang ada," tukasnya.
Sementara itu, Kepala tata usaha (KTU) RSUD Borong, Arkadius Bagkur mejelaskan bahwa berkaitan dengan JKN BPJS tentu harus taati Peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Lebih lanjut ia mengatakan RSUD Borong mulai bekerjasama dengan BPJS sejak 06 Desember 2021. Karena itu terkait informasi JKN 2020 dan 2021 itu tidak benar. Pasalnya RSUD mulai bekerjasama dengan BPJS sejak akhir tahun 2021. Sehingga uang yang masuk di RS hanya tahun anggaran 2022.
"Memang uangnya sudah masuk di rekening RS, uang yang dalam rekening itu masih utuh. Untuk proses pencairan keuangan harus melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah," jelas Arkadius saat diwawancarai iNews, Kamis (27/10).
Editor : Yoseph Mario Antognoni