get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Edukasi Budaya, Dua Sekolah Dasar di NTT Rayakan HUT RI ke-79 Lewat Tarian Caci

Breaking News: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur Manggarai Timur

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
header img
Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur Manggarai Timur. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Pengadaan Lahan Proyek pembangunan Terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (28/10/2022) sekitar pkl. 16.42 WITA.

Dua tersangka tersebut antara lain, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan Terminal Kembur, Kecamatan Borong. Dari pantauan wartawan, tampak dua tersangka tersebut langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai menuju rumah tahanan Polres Manggarai.

"Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahan titipan Kejari Manggarai," kata sumber internal Kejaksaan Negeri Manggarai saat berbincang-bincang kepada wartawan Jumat (28/10).

Informasi yang diperoleh wartawan bahwa, proyek pembangunan Terminal Kembur dikerjakan dalam tiga tahap yakni, pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Pada tahap pertama tahun 2013 berupa pembangunan gedung terminal dan tembok penahan dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan pada tahap kedua pada tahun 2014 adalah pembuatan pagar keliling yang menelan anggaran Rp1,1 miliar. 

Sementara tahap ketiga untuk pembuatan pelataran parkir dikerjakan pada tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2012 menelan anggaran sebesar Rp421 juta.

Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada 2021 lalu dan menaikan ke tahap penyidikan pada 13 April  2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain, mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Yoseph Tote, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan.

Penyidik juga telah meminta keterangan CV. Eka Putra, selaku kontraktor pelaksana proyek terminal tersebut. Sementara sebelumnya, Kejari Manggarai melakukan pembelaan dan menyita sebanyak 17 dokumen pengadaan lahan Terminal Kembur.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut