Logo Network
Network

Ini Dia Bupati yang Kalah Digugat Anak Buahnya di PTUN

Ronald Tarsan
.
Jum'at, 04 November 2022 | 19:53 WIB
Ini Dia Bupati yang Kalah Digugat Anak Buahnya di PTUN
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Seorang Bupati di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kalah di PTUN, setelah Tiga belas orang anak buahnya yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggugat Keputusan Nonjob yang dilakukan sang Bupati.

Sidang putusan tersebut telah berlangsung pada 2 November 2022 lalu. Dalam amar putusannya, PTUN Kupang mengabulkan seluruh materi gugatan penggugat yakni 13 ASN dengan pihak tergugat Bupati Manggarai

Kuasa hukum penggugat, Helio Moniz De Araujo,SH menjelaskan hal itu kepada wartawan melalui sambungan telepon Jumat (4/11/22).

Ia menjelaskan bahwa, keputusan tersebut hanya mengikat untuk 13 orang penggugat. Meski demikian, pelaksanaanya kembali kepada pemerintah daerah karena selain putusan PTUN Kupang, juga ada rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). 

Menurut Helio, sifat dari keputusan itu adalah khusus. Putusan ini kata dia, berlaku khusus bagi 13 ASN selaku para penggugat dan pihak-pihak yang terkait. Hal ini sama persis dengan surat kuasa pendampingan hukum juga khusus untuk 13 orang ASN selaku penggugat. 

"Penggugatnya khusus putusannya juga khusus," ujarnya.

Helio menambahkan, putusannya sudah dibaca dalam sidang dan pihaknya telah mendapatkan salinan dari paniteranya yang menyebut bahwa gugatan para penggugat atas nama Christoforus Darmanto, Lorens Jelamat, Watu Hubertus, Tibortius Suhardi, Petronela Lanut, Gregorius Rachat, Mikael A. Harwito, Agustinus Susanto, Marius Mbaut, Benya Min Harum, Blasius Barung, Aleksius Cagur dan Geradus Canggung dikabulkan seluruhnya. 

Lebih jauh ia jelaskan bahwa, keputusan tersebut bisa dieksekusi oleh Pemda Manggarai jika sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menerangkan, berkekuatan hukum tetap artinya putusan pengadilan negeri atau putusan banding yang tidak diajukan upaya hukum melalui kasasi atau putusan pengadilan pertama yang tidak diajukan banding.

Ia menguraikan, jika tergugat melakukan banding sampai kasasi maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada kasasi karena kasasi adalah pengadilan terakhir. Apabila Pemda Manggarai melakukan banding melalui kasasi, itu merupakan kewenangannya sebagai pihak yang tergugat.

"Itu sah sesuai dengan undang-undang, tetapi dalam praktiknya, untuk mengajukan banding atau kasasi itu karena ada kelemahan dalam keputusan pengadilan pertama itu," pungkas dia.

Menurut Helio, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah melihat semua aspek dan keputusan tersebut sudah tepat sesuai dengan faktanya. Jadi, peluang untuk banding dan kasasi itu sangat kecil.

"Itu menurut saya. Tetapi, kalau menurut pemda ada peluang ya silahkan saja," beber dia.

Helio menuturkan bahwa, selama 14 hari setelah putusan diberi kesempatan kepada pihak yang ingin melakukan banding. Setelah lewat dari 14 hari maka pihak tersebut wajib melaksanakan apa yang termuat dalam putusan PTUN Kupang.

"Waktu yang dimiliki Pemda Manggarai untuk melakukan banding atau kasasi itu 14 hari kerja. Kalau di tingkat pertama ini 14 hari kerja ya. Setelah lewat 14 hari tidak mengajukan banding atau kasasi, maka wajib hukumnya (Bupati Manggarai) melaksanakan apa yang termuat dalam putusan PTUN Kupang," pungkas dia.

Helio berharap, dengan adanya keputusan tersebut roda pemerintahan di Manggarai dapat kembali berjalan dengan baik. Bupati Manggarai kemudian diharapkan agar bisa berjiwa besar serta menghargai keputusan pengadilan. 

"Kalau memang pihak tergugat (Bupati Hery Nabit) masih mau banding, kita hormati proses. Tetapi pada dasarnya kita sangat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai bisa berbesar hati menerima putusan ini dan mengembalikan mereka kepada tempat semula dan mereka juga bisa bekerja dengan baik dan bisa membangun Manggarai," cetus Helio.

Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 26 orang Pejabat Eselon 3A dan 3B di lingkup Pemda Manggarai, Nusa Tenggara Timur dicopot dari jabatannya oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit sejak 2 Februari 2022 lalu.

Dari jumlah tersebut tercatat hanya 6 orang yang dilantik kembali pada eselon setara. Sedangkan sisanya hingga kini dipekerjakan sebagai staf biasa di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Satu di antaranya kini sudah pensiun.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.