get app
inews
Aa Read Next : Incumbent Pecah Kongsi Pilkada di NTT, Heri Ngabut Siap Tarung di Manggarai

Mantan Kades di NTT Dipenjara dan Harus Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 500 Juta Lebih

Jum'at, 25 November 2022 | 19:31 WIB
header img
Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Mantan Kades Bangka Lao di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Kupang, iNewsFlores.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gregorius Serean Keka alias Rian Keka.

Gregorius dipidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 24 November 2022.

Hakim dalam persidangan tersebut antara lain, Anak Agung Gde Oka, S.H, Lizbet Adelina, S.H dan Mike Priyantini, S.H. Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan terdakwa Gregorius Serean Keka alias Rian Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Gregorius juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.544. 523.901 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). Nominal uang tersebut merupakan temuan berdasarkan nilai kerugian negara hasil audit lembaga terkait.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut