Sembilan Kades di Kecamatan Komodo Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2030
Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Sebanyak sembilan Kepala Desa bersama 113 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Komodo resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2030. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi, di Aula Kantor Kecamatan Komodo, Sabtu (27/9/2025).
Dalam sambutannya, Camat Marthinus menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Ini bukan saja soal perpanjangan masa jabatan, tapi soal negara hadir melalui kepala desa untuk melayani masyarakat. Mari kita bergandengan tangan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Marthinus.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa tidak larut dalam euforia, melainkan tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, mewakili sembilan kepala desa lainnya, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Manggarai Barat yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Manggarai Barat untuk mengembangkan potensi masing-masing meski dengan anggaran terbatas,” ujar Yono.
Editor : Yoseph Mario Antognoni