get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Warga NTT Disandera KKB di Intan Jaya

Cegah Korupsi, KPK bersama 8 Pemda di Papua Tertibkan IUP Kelapa Sawit

Rabu, 21 Desember 2022 | 05:46 WIB
header img
Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama 8 Pemda di Papua saat memberikan peringatan dengan mengeksekusi beberapa perusahaan yang belum membayar pajak. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Papua, iNewsFlores.id - Dalam rangka penataan dan penertiban Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai sejak Februari 2022. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 10 tahapan, dimulai dari pembentukan tim, koordinasi lintas pemerintah, penilaian usaha perkebunan, pengecekan lapangan, klarifikasi hingga eksekusi hasil penilaian. 

Rangkaian kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan 8 Pemerintah Kabupaten di Papua, dibantu oleh Mitra Pembangunan Papua serta disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah Papua. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana capaian kinerja pemegang IUP Kelap Sawit, mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya, mencegah praktik tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, KPK bersama-sama dengan pihak-pihak tersebut,  melakukan rangkaian kegiatan pada 14  sampai dengan 17 Desember 2022. 

Evaluasi Kinerja IUP Kelapa Sawit 

Tim Korsup KPK Wilayah V mendorong prioritas review dan evaluasi terhadap 14 IUP Kelapa Sawit yang berlokasi di Kabupaten Keerom, Sarmi dan Nabire. 

Dari data yang ada, ke-14 perusahaan ini memiliki luasan IUP sebesar 173.504 Ha dengan luasan HGU tercatat 39.226 Ha. 

Dari 14 perusahaan,  tercatat hanya 4 perusahaan yang aktif (2 di Keerom dan 2 di Nabire), namun 10 lainnya terpantau tidak aktif. 

Ke-14 perusahaan ini dievaluasi dengan menggunakan metode Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009.

“Hasil evaluasi di Keerom menunjukkan bahwa hanya PT Tandan Sawit Papua dan PT Paloway Abadi yang berstatus aktif. Enam perusahaan lainnya tidak aktif yakni PT Patria Agri Lestari, PT Bio Budidaya Nabati, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri, PT Semarak Agri Lestari, PT Purni Papua Perkasa Jaya, dan PTPN 2. PT Victory Cemerlang sudah menyatakan diri untuk tidak melanjutkan aktivitas perusahaan dan izin lokasinya pun sudah dicabut oleh Bupati Keerom. Namun demikian, format isian untuk  PUP yang diberikan kepada perusahaan belum dikembalikan," papar  Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Papua, Karel M. Yarangga, di depan peserta Rapat koordinasi dan Supervisi Monev Penataan IUP Kelapa Sawit di Jayapura pada  Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, di Kabupaten Nabire, PT Sawit Makmur Abadi dan PT Indo Prima Perkasa dengan total luasan IUP 54.000 Ha, selama ini terpantau tidak aktif melaksanakan kegiatan perkebunan sebagaimana kewajiban yang termuat dalam izin yang diberikan. 

"PT. Indo Primadona Perkasa terkonfirmasi tidak akan melanjutkan operasional perusahaan, Sementara PT Sawit Makmur Abadi, termasuk salah satu perusahaan yang disebutkan dalam Lampiran II  SK Menteri LHK  No. 01 tahun 2022 tentang pencabutan konsesi kawasan hutan," ujar Karel. 

“Sementara untuk lahan PT Sawit Makmur Abadi dan PT Nabire Baru, akan diusulkan untuk diciutkan, sesuai dengan luasan HGU," imbuh dia.

Tidak berbeda jauh, di Kabupaten Sarmi, tim juga melakukan evaluasi terhadap 2 perusahaan yakni PT Daya Indah Nusantara dan PT Gaharu Prima Lestari, yang menguasai lahan seluas 43.576 Ha. 

PT Daya Indah Nusantara masuk dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Sementara PT Sinar Abadi Wijaya yang sebelumnya masuk di Kab Sarmi, setelah dianalisis,  berada di wilayah Kabupaten Memberamo Raya. 

Lebih lanjut Karel menjelaskan, terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan dokumen PUP, tim penilai akan menggunakan data yang ada sebagai basis penilaian. 

Namun jika pihak perusahaan tidak bersedia untuk dinilai, maka perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Permentan 07/2009 terkait Pedoman PUP, akan dinyatakan sebagai perusahaan kelas e dan atau Kelas V. 

Dengan demikian, sanksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam Permentan 07/2009 dapat diberikan. 

Kekhawatiran pelaksanaan PUP akan terkendala Sumber Daya Manusia, juga sudah tidak beralasan lagi. 

Pasalnya, per November 2022, di Wilayah Papua terdapat penambahan 7 orang tenaga penilai PUP yang tersebar di 8 Kabupaten yang memiliki IUP Kelapa Sawit. 

Tenaga penilai ini telah mengantongi sertifikat dan telah mengikuti pendidikan PUP yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. 

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program peningkatan kapasitas untuk mendukung program evaluasi IUP Kelapa Sawit, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekebunan dan Tanaman Pangan Provinsi Papua bekerja sama dengan Mitra Pembangunan Papua Yayasan EcoNusa. 

“Kerja sama ini sangat membantu kami, Pemda di Papua untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM yang selama Ini menjadi kendala utama dalam pelaksanaan evaluasi perizinan di Papua,” ujar Karel. 

Kebocoran Penerimaan  Daerah 

Dalam rapat koordinasi dan Supervisi Monev Penataan IUP Kelapa Sawit di Jayapura pada  Rabu, 14 Desember 2022, peserta rapat juga mengeluhkan rendahnya kontribusi pemegang IUP Kelapa Sawit kepada Pemerintah Daerah. 

Ditengarai, sejumlah kewajiban pajak daerah belum sepenuhnya dibayarkan oleh pemegang IUP. 

Kewajiban pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Galian C belum sepenuhnya dibayarkan oleh pemegang IUP. 

Dalam kunjungan lapangan ke wilayah IUP PT Nabire Baru pada Sabtu, 17 Desember 2022, pihak Bapenda Kabupaten Nabire menyampaikan adanya nota hitung tunggakan Pajak MBLB sebesar Rp 9,26 Miliar untuk penggunaan material MBLB seluas 562.208 meter persegi di sekitar Kampung Yaro 1 Distrik Yaro Kibisai untuk pembangunan jalan lingkungan perkebunan kelapa sawit. 

Nota ini sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun dari pihak perusahaan meminta dilakukan rekonsiliasi untuk menyamakan data yang menjadi basis perhitungan. 

Dalam pertemuan yang digagas KPK tersebut, perusahaan berjanji akan sesegera mungkin untuk menyetorkan kewajibannya setelah rekonsiliasi dilakukan pada awal Januari 2023. 

Selain itu, pemda juga mengeluhkan tidak adanya dana bagi hasil dari keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah. 

Padahal, dalam beberapa hal keberadaan perkebunan ini sering kali menjadi sumber terjadinya konflik lahan, persoalan lingkungan dan kerusakan pada infrastruktur jalan daerah, yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah setempat. 

Karenanya pemda berharap, pemerintah mengkaji diberikannya alokasi Dana Bagi Hasil sawit untuk diakomodasi dalam aturan pelaksana Undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. 

Penciutan Lahan IUP Kelapa Sawit di Nabire 

Sebagai bagian dari Monev IUP Kelapa Sawit, KPK bersama-sama dengan Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Papua, Bapenda Kabupaten Nabire, Asisten Perekonomian Kabupaten Nabire, dan Mitra Pembangunan Papua mengunjungi lokasi IUP dan Pengolahan CPO milik Group Goodhope di Distrik Yaur, Kampung Sima, Kabupaten Nabire. 

Grup perusahaan ini mengelola dua IUP Kelapa Sawit di Nabire  yakni PT. Nabire Baru dan PT. Sariwarna Adi Perkasa.  

Kedua perusahaan ini tercatat menguasai lahan IUP seluas 25.950 ha. 

Dalam kunjungan lapangan terungkap bahwa  pasca-sosialisasi dan komunikasi dengan Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Papua  terkait dengan proses evaluasi IUP Kelapa Sawit, pihak perusahaan telah melakukan pengurusan penciutan wilayah IUP melalui mekanisme Online Single Subsmission (OSS). 

Hasilnya, dari 17.000  Ha luasan IUP PT Nabire, wilayah IUP mengalami penciutan. Sejak Agustus 2022, luas IUP Kelapa Sawit perusahaan ini tinggal sebesar 11.610,32 Ha. 

Demikian juga dengan PT. Sariwarna Adi Perkasa, dari awalnya tercatat memiliki luas IUP  8.950 Ha, berkurang hingga menjadi 5.096,86 Ha sejak Agustus 2022. 

Dengan demikian, total pengurangan luas lahan IUP dari kedua perusahaan tersebut, sebesar 9.243 Ha. 

Pengurangan luas lahan perkebunan sawit, menjadi angin segar bagi ketersediaan lahan untuk cadangan pembangunan di Provinsi Papua Tengah yang baru saja dibentuk. Apalagi lahan yang sebelumnya masuk IUP, dapat difungsikan kembali sebagai kawasan hutan untuk menjaga ekosistem hutan tropis di Kabupaten Nabire. 

Pemanfaatan Lahan Eks IUP Sawit 

Sejak dua tahun terakhir, KPK mengawal proses evaluasi atas Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (IUP Sawit) di Tanah Papua. 

Dimulai di Papua Barat tahun 2021, KPK mendorong Pemda untuk menegakkan aturan terkait kepatuhan  24 IUP yang tidak memenuhi ketentuan. 

Hasilnya, 347 ribu Ha kawasan kebun yang selama ini ditelantarkan, dikembalikan kepada negara.

Dengan demikian, pemerintah punya lahan cadangan untuk menopang pembangunan daerah, termasuk untuk dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk kepentingan pertanian. 

Hal yang sama juga diharapkan dapat menjadi salah satu hasil dari evaluasi IUP Kelapa Sawit yang dilakukan di Papua. 

Dengan demikian upaya untuk menertibkan IUP Kelapa Sawit, menjadi salah satu cara untuk mengembalikan lahan yang selama ini tidak dikelola dengan baik, kepada negara. 

Kebutuhan lahan saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Papua,  di tengah upaya untuk  menyiapkan daerah otonom baru. 

Dibutuhkan alternatif  lahan pertanian pangan berkelanjutan lainnya, selain  di Nabire dan Merauke, yang telah ditetapkan jadi ibu kota Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan. 

“Evaluasi terhadap IUP sawit ini, akan memberikan informasi baru bagi Pemda. Sebab keberadaan lahan ini eks IUP Kelapa Sawit akan menjadi lahan cadangan. Misalnya lahan eks IUP Sawit di Keerom dan Sarmi akan menjadi lahan pertanian berkelanjutan untuk Provinsi Papua pasca pembentukan daerah otonom baru,” jelas Karel. 

Bagi Pemerintah Kabupaten Keerom, keberadaan eks lahan IUP Kelapa Sawit akan menjadi alternatif sumber lahan pertanian pangan. 

"Kabupaten Keerom ditunjuk sebagai salah satu daerah lokasi pertanian jagung. Dari 10.000 Ha rencana lahan yang dibutuhkan, baru 3.000 Ha lahan yang tersedia. Keberadaan lahan eks IUP ini akan menjadi alternatif sumber lahan buat program ini," ujar Sekda Keerom Trisiswanda Indra saat Rapat koordinasi dan Supervisi Monev Penataan IUP Kelapa Sawit di Jayapura pada  Rabu, 14 Desember 2022. 

Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Papua yang Berkelanjutan 

Proses evaluasi IUP Kelapa Sawit di Papua, tidak mungkin bisa diselesaikan tanpa adanya keterlibatan mitra pembangunan. 

Para mitra ini, memberikan kontribusi langsung baik berupa advokasi, konsultasi hingga pendampingan yang bersifat teknis. 

Keterlibatan tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menyelamatkan alam Papua dari kerusakan sistemik akibat kesalahan tata kelola yang bisa jadi di belakang semua ini disebabkan oleh perilaku korup. 

“Kemitraan yang kami jalin dengan Pemda Papua, sebagai wujud nyata kehadiran CSO dalam mengadvokasi tata kelola Sumber Daya Alam Papua. Semua ditujukan untuk memastikan kekayaan alam Papua dikelola dengan cara-cara yang benar, memenuhi hak-hak masyarakat dan tidak ditumpangi oleh kepentingan kelompok yang tidak bertanggung jawab. Ini juga menjadi salah satu aksi kami untuk memastikan Hutan Papua terjaga dari perusakan, termasuk untuk alasan yang dilegalkan seperti perizinan perkebunan kelapa sawit, “ ujar Maryo Saputra Sanuddin, Kepala Kantor EcoNusa Wilayah Papua. 

Terhadap hasil evaluasi ini,  Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria berharap agar pemerintah menjalankan kewajibannya dengan memberikan sanksi bagi IUP Kelapa Sawit yang tidak memenuhi kriteria penilaian yang layak,  memastikan semua prinsip pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan ditegakkan, termasuk di  antaranya mendorong kepatuhan pelaku usaha dan pemenuhan semua kewajiban kepada negara dan masyarakat. 

Pemda harus berkoordinasi dengan instansi vertikal untuk mengelola lahan eks IUP Kelapa Sawit dengan cara-cara yang bertanggung jawab.

Sebab menurutnya,  KPK tidak ingin, lahan ini akan dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan hanya mengambil keuntungan sesaat, dan kemudian menelantarkannya. 

"Bagi kami di KPK, evaluasi ini tidak sekedar menegakkan aturan. Yang paling penting bahwa semua upaya ini untuk memastikan kekayaan alam Papua dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat Papua dalam jangka panjang. Jangan kita merusak semua warisan ini, hanya untuk kepentingan sekelompok orang. Apalagi kalau semua proses pemanfaatan anugerah ilahi ini, dilakukan dengan cara-cara yang penuh kecurangan dan korup. Sebab, kelak kita akan mempertanggungjawabkan semua keputusan kita dihadapkan Sang Pencipta,” tegas Dian.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut