Skandal di Kemnaker: Harley Davidson Milik Stafsus Eks Menteri Ida Fauzi Fauziyah Ikut Terseret

JAKARTA, iNewsFlores.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Skandal di Kemnaker ini salah satu temuan mencolok adalah penyitaan satu unit sepeda motor Harley Davidson milik mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT), yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan penelusuran asal-usul uang senilai Rp53,7 miliar yang diduga berasal dari para tersangka dan pihak terkait dalam perkara ini.
"Nah, ini pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut. Salah satunya kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan motor. Itu mengalir kepada stafsus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurut Asep, KPK saat ini juga tengah menyelidiki kemungkinan bahwa stafsus tersebut hanyalah perantara yang menyalurkan uang ke pihak lain, termasuk kemungkinan mengalir kepada pejabat di atasnya.
“Apakah penerimaan itu untuk atas nama dirinya sendiri atau hanya sebagai perantara? Karena ini juga stafsus. Nah, tentu kita sedang dalami apakah ada keterlibatan pimpinannya,” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi penyitaan satu unit Harley Davidson berwarna hitam dengan tangki merah bertuliskan logo Harley Davidson dari Risharyudi Triwibowo pada Senin (21/7/2025).
“Kendaraan roda dua tersebut disita terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker,” ujar Budi, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, motor mewah itu telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan.
KPK memastikan akan terus menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang terseret dalam proses hukum berikutnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni