Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/1/2023).
Tindakan tersebut lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.
Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.
"Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi," ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus ijin operasi Batching Plant tersebut.
Adu Argumen
Sebelum Kasat Pol PP Manggarai barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi Batching Plant milik PT BRL, sempat terjadi adu argumen antara Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu dengan Pol PP dan peerwakilan Dinas Pertambangan Propinsi terkait dokumen perijinan Batching Plant dan juga sumber material yang diproduksi di Batching Plant tersebut.
Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen ijin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa Batching Plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata tanah Mori saja.
"Batching Plant ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan Batching Plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori," ungkap Ria.
"Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu Bacthing Plant ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan ijin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak," jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi ijin.
"Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain, dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak." Tambah Ria.
Terkait pengambilan material yang tidak mengantongi ijin atau ilegal, PT BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di Kampung Nggoer. Ria Restu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di kali Nggoer itu ada material pasir sehingga PT BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.
"Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa ijin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perluh kita penuhi, karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi disana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi disana tetapi kita sadar bahwa itukan melanggar hukum pak, dan kami coba ambil disana itu sekitar seribu kubik pak," ujarnya lagi.
Ketika ditanya terkait ijin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.
"Karena ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas ijin harus minta persetujuan ITDC" ujar Restu.
Pada kesempatan yang sama, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan terkait ijin galian C yang dipegang oleh KSO, BRL-Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukan surat ijin milik seorang pengusaha galian C bernama Johan.
Selanjutnya ketika Andre menanyakan terkait kontrak kerja sama antara KSO, BRL-Nindya Karya dengan Baba Johan, Ria Restu justeru memberikan jawaban yang membingungkan dengan mengatakan bahwa Kontrak Kerja tersebut adanya di kantor pusat.
Karena itu Andre menegaskan kepada Ria Restu bahwa dalam memegang surat ijin pihak lain tanpa melalui kerja sama maka itu adalah sebuah pelanggaran.
"Ibu tidak mempuyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan," tegas Andre.
Editor : Yoseph Mario Antognoni