get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Edukasi Budaya, Dua Sekolah Dasar di NTT Rayakan HUT RI ke-79 Lewat Tarian Caci

Pelaku Pembacokan di NTT Diancam Hukuman Lima Tahun

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:58 WIB
header img
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat melakukan konferensi pers. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pelaku pembacokan Kornelis Jeragan (60) sebagai tersangka. Kornelis melakukan pembacokan terhadap korban bernama Fidelis Jenarut (30), warga Wela, Desa Bangka Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada Selasa (7/2).

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Lima tahun,” ungkap Yoce.

Kapolres Yoce mengungkapkan bahwa, pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan pelaku. Setelah selesai, akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. “Sudah dalam tahap pemberkasan. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa dikirim ke kejaksaan,” jelas Yoce.

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendrick Risqi Ario Bahtera. Dia menegaskan pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemberkasan.

Namun dia menyebut pelaku diancam KUHP Pasal 351, ayat 1. Dalam ayat 1, ancaman terhadap pelaku hanya maksimal 2,8 bulan.

Di tempat terpisah, istri korban Erbita Unge mengapresiasi kerja Polres Manggarai. Namun dia kecewa jika hanya diancam hukuman dua tahun. Menurut dia, suaminya selaku korban pembacokan mengalami luka berat kedua tangannya. Bahkan lukanya sangat dalam karena menangkis bacokan.

"Karena kalau tidak (ditangkis pakai tangan-red) bisa kena leher. Ada beberapa jahitan untuk luka berbeda. Beberapa bulan ke depan tidak bisa bekerja. Untuk bangun saja susah. Saya sangat kecewa kalau hanya diancam dua tahun,” kata Erbita.

Dia juga mengungkapkan bahwa, ada pengakuan keponakan pelaku kepada polisi di kantor desa persiapan Bangka Wela saat kejadian. Keponakan itu yang bersama pelaku sejak dari rumah hingga sebelum terjadi pembacokan.

Berdasarkan pengakuan keponakannya, pelaku memang sudah berencana hendak membunuh seorang korban Fidelis sejak dari rumah. Bahkan pelaku mengasah golok (parang) miliknya sebelum melakukan pembacokan terhadap korban.

“Bagaimana bisa cuma dua tahun ancamannya. Dia sudah merencanakan kok aksinya. Apa polisi tidak memasukan unsur itu dalam menghukum pelaku. Saya sangat kecewa kalau hukumannya dibawah dua tahun,” ungkap Erbita.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa sore, Fidelis dibacok oleh Kornelis tanpa sebab. Aksi pembacokan terjadi sekitar pukul 17.30 WITA.
 
“Tadi dia datang langsung ketuk pintu panggil saya punya suami, bilang halo Delis. Karena beliau panggil terus lalu saya buka sedikit pintu rumah untuk lihat. Pas saya lihat, dia lagi potong pohon bunga depan kami punya rumah,” jelas Erbita.
 
Setelah melihat Erbita, lantas pelaku Kornelis Jeragan langsung mengangkat parang dan hendak menebasnya. Erbita pun langsung bergegas menutup pintu rumah. Selanjutnya membangunkan suaminya yang sedang tidur.
 
Mendengar itu, Delis langsung keluar rumah lalu bertanya ke terduga pelaku alasan ia memotong bunga di depan rumah korban. Tidak lama berselang lantaran tidak terima dengan teguran korban, pelaku langsung mengangkat parang menebas korban.
 
“Untung baik tadi suami saya masih bisa sempat tahan, kalau tidak bisa tahan tadi pasti kena di leher itu parang,” tutup Erbita.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut