Ruteng, iNewsFlores.id - Seorang gadis berinisial PIDO (21), warga Desa Nenu, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, diduga dianiaya oleh kekasihnya berinisial GRG (30). Korban bahkan diancam dibunuh menggunakan pisau dapur. Saat ini, terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, hingga kini kasus tersebut belum ditindaklanjuti meskipun telah dilaporkan pada, 7 Maret 2023 lalu.
PIDO, seorang korban penganiayaan kepada wartawan Sabtu sore (1/4) menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berlangsung di kos, tempat tinggal korban yang terletak di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selasa (6/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
PIDO mengisahkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya menerima panggilan masuk dari nomor telepon yang tak dikenal. Saat itu, korban ditanya oleh terduga pelaku berinisial GRG yang diketahui bekerja sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu terkait nomor siapa yang menelepon sang kekasih.
"Saat itu, pelaku menanyakan kepada saya, siapa yang telepon. Lalu saya menjawab saya tidak tau, ini nomor baru. Seketika itu pelaku langsung tempeleng saya sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan kanan. Setelah itu memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir saya. Saat itu hidung saya langsung keluar darah," ujarnya kepada wartawan di Ruteng Sabtu (1/4/2023).
Ia mengaku, setelah terkena pukulan dari sang kekasih, dirinya langsung terjatuh di atas kasur tempat tidur. Bahkan, terduga pelaku semakin beringas dengan menendang sebanyak satu kali di bagian punggung korban.
"Sesaat setelah itu, saya dapat telepon dari teman menanyakan saya ada di mana. Karena saya jawab dengan menangis akhirnya teman saya bertanya kenapa menangis, karena saya menjawab, saat itu juga pelaku mengancam saya dengan menggunakan pisau dan melarang saya untuk menceritakan dengan teman saya terkait apa yang sedang saya alami saat itu," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut lanjut dia, pihaknya didampingi orangtuanya mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.
"Selama kami pacaran selama tiga tahun, saya hitung pelaku pukul saya sudah tiga kali. Pertama pada tahun 2020 dan kedua pada tahun 2021 dan ini yang ketiga kali," bebernya.
Menanggapi kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Subag Humas, Ipda I Made Budiarsa membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengaku bahwa laporan terkait peristiwa tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Manggarai.
"Sudah ditangani PPA, masih dikasih ruang untuk mediasi, tergantung pihak korban," terang Made kepada wartawan melalui WhatsApp Sabtu (1/4).
Sementara itu, ayah kandung korban berinisial PO (56) mengatakan, tidak ada ruang untuk melakukan mediasi kasus penganiayaan tersebut. "Sudah berulang-ulang pelaku pukul anak saya, kali ini tetap proses di pihak kepolisian. Keluarga pelaku telah mendatangai rumah saya sudah tiga kali, keputusan saya sudah bulat, lanjut jalur hukum," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon Sabtu (1/4).
Editor : Yoseph Mario Antognoni