Ruteng, iNewsFlores.id - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan RDG (30), seorang pelaku penganiayaan mahasiswi berinisial PIDO (21) sebagai tersangka Senin (22/5/2023).
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Antonius Habun menjelaskan hal itu kepada wartawan Senin (22/05).
"Sudah diperiksa sebagai tersangka tadi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. "Sekarang masih pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan. Dalam satu atau dua minggu ke depan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa, korban berinisial DIPO seorang gadis 21 tahun berprofesi sebagai mahasiswi di Ruteng itu dianiaya hingga diancam dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh GRG (30). GRG merupakan kekasih dari korban. Saat ini, GRG sedang menjabat sebagai anggota PPK Kecamatan Cibal.
PIDO mengisahkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya menerima panggilan masuk dari nomor telepon yang tak dikenal. Saat itu, korban ditanya oleh terduga pelaku berinisial GRG yang diketahui bekerja sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu terkait nomor siapa yang menelepon sang kekasih.
"Saat itu, pelaku menanyakan kepada saya, siapa yang telepon. Lalu saya menjawab saya tidak tau, ini nomor baru. Seketika itu pelaku langsung tempeleng saya sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan kanan. Setelah itu memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir saya. Saat itu hidung saya langsung keluar darah," ujarnya kepada wartawan di Ruteng Sabtu (1/4/2023).
Ia mengaku, setelah terkena pukulan dari sang kekasih, dirinya langsung terjatuh di atas kasur tempat tidur. Bahkan, terduga pelaku semakin beringas dengan menendang sebanyak satu kali di bagian punggung korban.
"Sesaat setelah itu, saya dapat telepon dari teman menanyakan saya ada di mana. Karena saya jawab dengan menangis akhirnya teman saya bertanya kenapa menangis, karena saya menjawab, saat itu juga pelaku mengancam saya dengan menggunakan pisau dan melarang saya untuk menceritakan dengan teman saya terkait apa yang sedang saya alami saat itu," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut lanjut dia, pihaknya didampingi orangtuanya mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.
"Selama kami pacaran selama tiga tahun, saya hitung pelaku pukul saya sudah tiga kali. Pertama pada tahun 2020 dan kedua pada tahun 2021 dan ini yang ketiga kali," bebernya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni