Skandal Benih Padi! Eks Kadis Baubau Divonis Penjara, Negara Rugi Ratusan Juta

BAUBAU, iNewsFlores id – Nama Muhammad Rais, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, kini tercatat di daftar hitam pelaku korupsi. Ia divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu, 30 Juli 2025.
Vonis itu dijatuhkan terkait kasus korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 senilai Rp314 juta, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187 juta. Skema korupsi ini melibatkan penyalahgunaan jabatan, mark-up anggaran, dan manipulasi laporan proyek.
Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan, menyatakan bahwa Muhammad Rais terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Ironisnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menyatakan terima atau banding,” ujar Iwan Gustiawan, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidsus Kejari Baubau.
Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025 lalu. Ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek benih padi, dan disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain yang telah lebih dulu divonis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan dasar petani, yang seharusnya menerima bantuan benih berkualitas. Sayangnya, proyek tersebut justru dijadikan ladang korupsi.
Kini, warga menanti sikap tegas dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tak terulang. Sementara itu, nasib petani yang dirugikan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Editor : Yoseph Mario Antognoni