Borong, iNewsFlores.id - Pelimpahan 11 tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual selama tahun 2023 oleh Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara (NTT) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menunjukkan bahwa daerah itu darurat kekerasan.
Terhadap hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur(Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Florensia Parera, angkat bicara terkait maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah itu.
Srikandi Perindo itu menuturkan, dirinya mendapatkan informasi terkait maraknya kasus pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dari pemberitaan yang ditayang oleh MNC MEDIA/iNewsFlores.id. Oleh karenanya dirinya sangat miris melihat fenomena tersebut.
“Informasi bahwa di Manggarai Timur ini masih tingginya angka kekerasan terhadap anak, saya sebagai Srikandi Perindo sangat menyayangkan dan miris dengan kasus tersebut,” ujar Florensia kepada media ini, Kamis (03/08/2023).
Terkait maraknya kasus kekerasan anak dan perempuan, Florensia memastikan akan membahas isu tersebut saat paripurna Dewan dalam waktu dekat.
Menurut Florensia, maraknya angka kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak salah satu penyebab utamanya adalah masalah ekonomi keluarga dan masih menganggap perempuan dan anak adalah adalah makhluk yang lemah.
Selain itu menurutnya, kasus tersebut meningkat, karena korban tidak berani melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
"Inilah yg menyebabkan kasus kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat di Manggarai Timur."
Oleh karena itu, ia berharap agar dinas terkait dan unit PPA di Polres, untuk memberikan hukuman kepada pelaku, dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya minta orang tua harus lebih ketat mengawasi anaknya, dan penggunaan handphone (hp) bagi anak harus diawasi."
Kata Florensiana, Pemerintah diharapkan untuk mendirikan tempat atau rumah penitipan anak bagi anak-anak. Kemudian ia meminta kepada korban, agar kasus tersebut harus lapor ke pihak berwajib.
Editor : Yoseph Mario Antognoni