get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari 115 Gugatan Perselisihan Pilkada di MK, 3 Dari NTT, dan Ini Daftarnya

Sebanyak 1.187 Guru PNS dan Honorer Manggarai Timur Tercatat sebagai Penerima Tunjangan Khusus

Selasa, 28 November 2023 | 23:09 WIB
header img
Foto ilustrasi Dana Tunjangan Khusus (iNews)

Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah memberikan perhatian serius untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang bertugas di daerah status tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui program Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Tercatat, di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non ASN berjumlah 1.187. Dengan rincian, guru ASN sebanyak 513, sementara guru non ASN sebanyak 674.

Terhadap hal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan nomenklatur program tersebut. 

Kepala Dinas PPO Winsensius Tala, mengatakan bahwa program TKG tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Kemdikbud terhadap guru di daerah khusus, termasuk di dalamnya adalah guru bukan PNS.

Ia menjelaskan nomenklatur penting terkait Tunjangan khusus atau Dana Daerah Terpencil (Dacil) tersebut. 

Diantaranya, nominasi penerima TKG ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti t tertuang dalam  Permendikbud Ristek RI No  160/P/2021. Tunjangan daerah khusus yang menjadi prioritas adalah desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan juga sekolah yang terdata sebagai sekolah Kiat.

Nominasi tersebut tertuang dalam bentuk daftar nama penerima TKG yang secara otomatis akan muncul pada Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN).

Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menerima SK Tunjangan Khusus dan memproses pencairan dan penyaluran ke guru. "Dinas cuma verifikasi data dan ajukan pembayaran."

Kemudian, nominasi yang tertera dalam Simantun, tidak dapat dihapus atau dimasukan secara manual.

"Artinya jika bapak ibu guru masuk nominasi maka Dinas hanya bisa melakukan pengajuan pembayaran, bukan untuk menambah nominasi baru. Bapak ibu dapat melakukan pengecekan soal apakah bapak ibu masuk nominasi penerima TKG/Dacil  dengan cara login pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)." jelasnya ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (28/11/2023).

Lanjutnya, dalam regulasi tidak semua yang masuk nominasi dapat secara otomatis menerima TKG. Pasalnya pagu tunjangan khusus dari Kementerian selalu berubah karena sangat tergantung pada kondisi keuangan negara.

Sejauh ini di Manggarai Timur adalah kabupaten yang selalu mendapatkan  kenaikan pagu dana Daerah terpencil (Dacil).

Ia lanjut menjelaskan penyebab, masuk nominasi tetapi tidak terbit SK, itu karena keterlambatan update data di Dapodik sehingga pada saat proses tarik data nominasi oleh Kementerian data tidak terbaca. Karena itu, ia meminta Sekolah terkait menginput data guru bukan PNS penerima tunjangan khusus dan melalui aplikasi Dapodik.


Selain itu, Winsensius menjelaskan bahwa Dinas teknis dapat melakukan pembatalan pembayaran, jika penerima meninggal dunia, pindah satuan Pendidikan atau pensiun.

Sejauh ini dinas Pendidikan melalui  Bidang PTK sudah sangat terbuka  terkait informasi penetapan Dacil.
"Kami sudah sangat terbuka terkait program Dacil ini, juga sangat proaktif memperjuangkan kenaikan pagu agar bisa mengakomodir bapak, ibu yang belum tercover dalam SK TKG."

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut