Frumentius menyebut berdasarkan survey yang dilakukaan Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) Labuan Bajo pada 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Permenaker No. 18 tahun 2020, dari tanggal 1 hingga 12 November 2023 di pasar Batu Cermin, Pasar Baru dan area sekitarnya, dikatakan hidup layak jika pendapatan minimumnya senilai Rp3.113.336,-.
Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa, UMK Rp.2.123.994,- yang berlaku saat ini tidak mampu menutup kebutuhan sehari-hari seorang buruh, dan perlu diketahui penghitungan KHL hanyalah berlaku untuk seorang pekerja lajang, tidak termasuk keluarganya yang juga harus disejahterakan," ungkapnya
"Fakta tersebut diatas telah menempatkan kaum buruh dan keluarganya padan kehidupan yang miskin dan menderita, dan tidaklah mengherankan juga jika jumlah
penduduk miskin Manggarai Barat mengalami peningkatan dari total 49,55 ribu jiwa pada tahun 2016 adalah naik menjadi 49,95 ribu jiwa pada tahun 2023 manggaraibaratkab.bps.go.id," ungkapnya.
Kata dia, selain menderita akibat upah murah, banyak buruh di Manggarai Barat yang tidak memiliki kepastian kerja. Mereka dipekerjakan hanya dengan status sebagai pekerja harian/lepas bahkan hingga waktu bertahun-tahun. Buruh di Manggarai Barat juga banyak menderita jam kerja yang panjang.
Mereka dituntut loyal pada perusahaan tetapi upah lembur tidak dibayar sementara, jikalau buruh sakit akibat kerja, buruh dan keluarganyalah yang harus menanngung biayanya karena banyak perusahaan yang abai membayar iuran BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan dan masih banyak lagi persoalan lainnya.
"Oleh karena itu, kami segenap pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata Labuan Bajo menuntut Bupati Kabupaten Manggarai Barat membuat kebijakan Upah Minimum Kabupaten, menaikkan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2024 sebesar 70%, dan juga menuntut Bupati beserta seluruh jajarannya yang terkait untuk melakukan pengawasan, dan memberi sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi hak pekerja," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni