get app
inews
Aa Read Next : Asintel Kejati NTT Pimpin Penangkapan DPO Terpidana Kasus Persetubuhan terhadap Anak

Dibawah Pimpinan Asintel Kejati NTT, Ini Kali Keempat Menangkap DPO

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:53 WIB
header img
Assintel Kejati NTT, Bambang Dwi Mucholono, SH, MH saat mengamankan DPO Daniel Benediktus Tae alias Dani bersama tim. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Kupang, iNewsFlores.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas dari Kabupaten Kupang pada Selasa, (2/7/2024).

Dibawah pimpinan Assintel Kejati NTT, Bambang Dwi Mucholono, SH, MH, sekitar pukul 17.15 berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas dari Kabupaten Kupang.

"Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke-4 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa malam.

Dani ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten kupang. Dalam penangkapan ini tim Tabur Kejati NTT dipimpin langsung Kasi E Kejati NTT Umbu Hina Marawali.

Raka menjelaskan, terpidana Dani ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 pada 6 Juni 2024.

Terpidana Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm pada 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan

Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif," jelas Raka.

Proses pengamanannya pun berjalan dengan lancar. Usai ditangkap, terpidana Dani langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

"Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini," jelas Raka.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung, kata Raka, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut