Buronan Dieksekusi ke Lapas Kupang, Asintel Kejati NTT: Tak Ada Tempat Aman untuk Pelarian

Kupang, iNewsFlores.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum. Setelah melengkapi kelengkapan administrasi, seorang terpidana bernana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)..
Terpidana resmi diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dan eksekusi buronan ini merupakan bukti nyata kerja keras jajaran Intelijen Kejati NTT dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
“Seluruh jajaran, khususnya di bidang intelijen, terus bergerak aktif memantau, melacak, hingga menangkap para buronan. Tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi,” tegas Bambang Dwi Murcolono.
Ia juga menambahkan, keberhasilan eksekusi ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada para buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. “Program Tabur bukan hanya slogan, melainkan komitmen bersama dalam menjamin kepastian hukum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan Bambang, Jaksa Agung RI menegaskan kembali bahwa seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diminta untuk tidak lagi bermain-main dengan hukum. “Segera serahkan diri, karena cepat atau lambat, semua akan tertangkap,” tegasnya.
Dengan eksekusi ini, Kejati NTT menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di daerah, sekaligus mendukung penuh kebijakan nasional untuk memberantas kejahatan tanpa pandang bulu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni