get app
inews
Aa Read Next : Kejati NTT dan Kejari Mabar Berhasil Tangkap Unyil DPO Kasus Tanah Pemda Mabar

Hasil Operasi Intelijen Kejati NTT, DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:27 WIB
header img
Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH, MH (dua dari kiri) memimpin kegiatan penyerahan uang anggaran DPRD Kota Kupang kepada Kejati NTT. Foto: iNewsFlores.id/Ist

Kupang, iNewsFlores.id - Uang ratusan juta rupiah dari DPRD Kota Kupang berhasil dikembalikan ke negara berkat hasil operasi intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kejati NTT, Kamis (18/7/2024). 

Dana tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan Natura tahun 2022 dan tahun 2023 yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengungkapkan, hasil dari operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa ada kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan belanja Natura dan pakan Natura dari DPRD Kota Kupang. 

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang tahun 2022 dan tahun 2023. Dana tersebut, kata Bambang, telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Aturan itu di antaranya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan revieu Inspektorat tahun 2021.

"Sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5.824.200.000,- (lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)," jelas Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis. 

Menurut dia, terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam APBD Perubahan tahun 2022 dan 2023, serta tunjangan pangan dan Natura untuk ketua dan wakil ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Bahwa uang sebesar Rp670.500.000,(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai," terang Bambang. 

Menurut dia, penyetoran yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro-aktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut