get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Dieksekusi ke Lapas Kupang, Asintel Kejati NTT: Tak Ada Tempat Aman untuk Pelarian

Dipimpin Bambang Dwi Murcolono, Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Buronan Asusila Anak Divonis 14 Tahun

Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:36 WIB
header img
Buronan yang berhasil ditangkap Kejati NTT, Micken Anando Reo alias Micken(tengah). Foto: iNewsFlores.id/Ist

Kupang, iNewsFlores.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT berhasil menangkap seorang buronan kasus asusila terhadap anak yang telah divonis 14 tahun penjara.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Aksi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur, S.H., M.H. dan jajaran Tim Tabur.

“Asintel Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja intelijen yang sistematis, mulai dari penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup,” tulis Kejati NTT dalam keterangannya.

Identitas Buronan

Buronan yang berhasil ditangkap adalah Micken Anando Reo alias Micken, lahir di Amarasi pada 14 Januari 2003, warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, yang bekerja sebagai pekerja swasta.

Micken terbukti melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 170/Pid.sus/2022/PN.Kpg, yang diperkuat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.

Meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa. Akhirnya, Kejari Kota Kupang menetapkannya sebagai DPO sejak 5 Desember 2023.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Setelah buron hampir 9 bulan, Micken akhirnya ditangkap di kampung halamannya. Ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, Micken diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Keberhasilan Ketiga Sepanjang 2025

Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono menegaskan, keberhasilan ini adalah penangkapan buronan ketiga sepanjang tahun 2025 oleh Tim Tabur.

“Ini bukti komitmen Kejati NTT dalam memastikan kepastian hukum dan menegakkan putusan pengadilan. Tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi,” ujarnya.

Melalui Program Tabur, Jaksa Agung RI juga mengimbau semua buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan capaian ini, nama Bambang Dwi Murchlono bersama Tim Tabur Kejati NTT kembali mendapat apresiasi publik karena konsistensinya menjaga wibawa hukum di Nusa Tenggara Timur.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut