get app
inews
Aa Read Next : Dibawah Pimpinan Asintel Kejati NTT, Ini Kali Keempat Menangkap DPO

Dalam Waktu 8 Bulan Asintel dan Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap 5 DPO

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:35 WIB
header img
Tim Tabur Kejati berhasil menangkap DPO atas nama Yanson Nitti alias Yanson (tengah). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Kupang,  iNewsFlores.id - Dalam kurun waktu 8 bulan bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT) Asisten Intelijen, Bambang Dwi Murcolono, SH, MH bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sudah berhasil menangkap dan mengamankan 5 Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan yang kelima baru saja ditangkap siang tadi, Rabu (3/7/2024) atas nama Yanson Nitti alias Yanson. 

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengatakan, penangkapan terhadap Yanson di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 12.40 Wita. 

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Yanson Nitti alias Yanson alias Naiobe," kata Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu sore. 

Yanson, kata dia, ditetapkan masuk dalam Daftar DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Menurut Bambang, saat diamankan Yanson bersikap kooperatif. Proses pengamanannya pun berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang," jelas dia. 

Bambang kembali mengingatkan penangkapan terhadap Yanson tersebut merupakan penangkapan kelima yang berhasil dilakukan oleh tim Tabur Kejati NTT sampai dengan awal bulan Juli 2024.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Ia mengatakan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut