10 Tahun Gunakan Bom untuk Mencari Ikan , Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.
Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Perairan Utara Pulau Flores itu.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (24/5) siang.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari'i, tepatnya pada posisi Koordinat 08°23'43.82"S - 120°03'43.12"E, menggunakan perahu nelayan.
Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.
Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, AA (40) berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.
Bahkan selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam 5 botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti.
"Awalnya, pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut," jelasnya.
Pelaku AA (40), mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari'i.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindakan destructive fishing mengunakan bahan peledak tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terkahir.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari'i dan Perairan Loh Camba," ungkap Kasat Polairud.
Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Lanjutnya, saat ini AA (40) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat," ujar Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.
Kasat Polairud menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 5 bom ikan rakitan siap pakai, 6 sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
"Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya," ungkap AKP Dimas.
Editor : Yoseph Mario Antognoni