get app
inews
Aa Text
Read Next : Krisis BBM di Labuan Bajo Bikin Wisatawan Gagal Berlayar, Pemandu Wisata Protes Keras

Heboh di Labuan Bajo! Dua Remaja Gondol Barang WN Australia dari Kapal Wisata, Kerugian Rp500 Juta

Selasa, 09 September 2025 | 12:23 WIB
header img
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Selasa (9/9/2025). Foto: iNewsFlores.id/Rio

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Pariwisata premium Labuan Bajo kembali tercoreng. Dua remaja nelayan berinisial A (18) dan M (17) ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat setelah nekat mencuri barang-barang mewah milik wisatawan asal Australia di kapal pesiar “Miss Univers” yang tengah berlabuh di perairan Pulau Sabita.

Aksi keduanya menyebabkan kerugian fantastis, ditaksir mencapai Rp500 juta. Barang-barang yang digondol mulai dari gitar Yamaha, kalung platinum berlian, cincin berlian, hingga kamera bawah air.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang ABK melaporkan kaca kapal pecah usai korban selesai menyelam, pada 5 September 2025. “Setelah dicek, beberapa barang pribadi milik korban dinyatakan hilang,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Tim gabungan langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah perahu ketinting yang kedapatan membawa gitar curian. Polisi lalu memburu para pelaku hingga ke Pulau Papagarang, tempat sebagian barang bukti dititipkan keluarga mereka.

Tak butuh waktu lama, pada 7 September 2025 siang, A dan M berhasil dibekuk. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk gitar, perhiasan, jaket, topi, hingga perahu ketinting yang digunakan saat beraksi.

“Ini merupakan aksi pencurian pertama mereka. Barang-barang curian belum sempat dijual, sebagian besar masih diamankan,” tegas AKP Dimas.

Korban dalam kasus ini adalah satu keluarga wisatawan Australia, masing-masing Gilbert Stefen James (52), Gariok Kylie Louise (43), dan seorang anggota keluarga lainnya.

Kini kedua remaja tersebut harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau wisatawan di Labuan Bajo agar lebih waspada menjaga barang bawaan. “Labuan Bajo adalah destinasi kelas dunia. Kami tidak ingin kasus serupa merusak citra pariwisata,” tambahnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut